KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT :
14-Oktober-2026-Tajuk tajam news.com
Kejelasan dasar hukum perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo.
FAKTA YANG DIKETAHUI
Yusran Anizam dilantik sebagai Sekda definitif Kabupaten Kubu Raya pada 15 April 2019.
Selanjutnya, pada Juni 2024, ia kembali dikukuhkan dengan keterangan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun oleh Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya saat itu, Syarif Kamaruzaman.
Informasi tersebut menjadi dasar untuk meminta kejelasan mengenai keputusan perpanjangan, mekanisme evaluasi, serta status administratif jabatan Sekda setelah periode perpanjangan yang disebutkan berakhir.
Hingga dokumen keputusan dan penjelasan resmi diperoleh, belum dapat disimpulkan bahwa perpanjangan atau keberlanjutan jabatan tersebut melanggar hukum.
DESAKAN PUBLIK
Tokoh masyarakat dan tokoh pemuda kabupaten kubu mendesak Bupati Sujiwo memberikan penjelasan resmi mengenai:
1. Dasar hukum spesifik perpanjangan jabatan Sekda pada 2024.
2. Hasil evaluasi kinerja dan kompetensi yang menjadi pertimbangan perpanjangan.
3. Ada atau tidaknya keputusan administratif lanjutan setelah periode perpanjangan tersebut.
4. Pemenuhan prosedur dan persyaratan sesuai ketentuan manajemen ASN yang berlaku.
Inspektorat Kabupaten Kubu Raya dan instansi kepegawaian yang berwenang juga diminta melakukan penelaahan apabila diperlukan, berdasarkan dokumen resmi dan kewenangan masing-masing.
PENEGASAN REDAKSI
Bupati Sujiwo diharapkan tidak membiarkan pertanyaan mengenai status jabatan Sekda berlarut-larut tanpa kejelasan.
Transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan terkait jabatan publik memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tajuk Tajam News menegaskan, desakan ini bukan tuduhan pelanggaran, melainkan permintaan atas kepastian hukum, keterbukaan administrasi, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Bupati Sujiwo, Sekda Yusran Anizam, serta instansi terkait.

