KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT :
26-Oktober-2026-Tajuk tajam news.com
Pelaksanaan proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Padang Tikar Satu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, menjadi sorotan setelah muncul keluhan masyarakat setempat.
Dokumentasi lapangan memperlihatkan pekerjaan konstruksi pada tahap pondasi, rangkaian besi tulangan, serta galian yang tampak berlumpur dan tergenang air.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, dengan rincian sebagai berikut:
– Nama proyek: Kampung Nelayan Merah Putih.
– Nilai kontrak: Rp3.309.577.000.
– Nomor kontrak: B.24571/DJPT.6/PI.420/PPK/IX/2026.
– Pelaksana: CV Mega Natoa Sidi.
– Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2026.
– Waktu pelaksanaan: 120 hari kalender.
Sejumlah aspek teknis perlu diperiksa
Foto dokumentasi menunjukkan adanya genangan air di area galian pondasi, besi tulangan yang telah dipasang, serta penggunaan papan dan kayu pada area pekerjaan.
Kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis, metode kerja, dan ketentuan keselamatan konstruksi.
Sedikitnya terdapat beberapa aspek yang patut menjadi perhatian:
1. Kondisi galian pondasi:
Perlu diperiksa apakah pengendalian air, kondisi tanah dasar, dan kesiapan pondasi telah sesuai dengan metode kerja yang disetujui.
2. Pemasangan besi tulangan:
Diameter, jarak, panjang penyaluran, selimut beton, serta kekuatan sambungan perlu dicocokkan dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis.
3. Mutu pengecoran:
Perlu dipastikan bahwa kondisi galian dan tulangan telah dinyatakan layak sebelum pengecoran, serta mutu beton memenuhi persyaratan kontrak.
4. Keselamatan kerja:
Penataan akses kerja, kestabilan galian, dan perlindungan pekerja perlu dievaluasi berdasarkan risiko di lapangan.
5. Pengawasan dan progres pekerjaan:
Perlu diperiksa kesesuaian antara progres fisik, laporan pengawasan, jadwal pelaksanaan, dan pembayaran berdasarkan ketentuan kontrak.
KKP dan aparat diminta melakukan pemeriksaan
Mengingat proyek ini menggunakan anggaran APBN dengan nilai kontrak lebih dari Rp3,3 miliar, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pengawas apabila ditunjuk, serta pihak pelaksana perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi pekerjaan yang dikeluhkan warga.
Pemeriksaan teknis juga diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan kontrak dan standar konstruksi yang berlaku.
Apabila pemeriksaan menemukan penyimpangan administrasi, teknis, atau indikasi kerugian keuangan negara, instansi pengawasan dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan bukti yang diperoleh.
Redaksi menegaskan bahwa kondisi dalam foto belum cukup untuk menyimpulkan adanya kegagalan konstruksi maupun tindak pidana.
Kesimpulan harus didasarkan pada pemeriksaan teknis, dokumen kontrak, hasil pengujian, serta keterangan para pihak.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPK, CV Mega Natoa Sidi, konsultan pengawas, dan pihak terkait lainnya demi pemberitaan yang berimbang serta kepentingan publik.

