KUBU RAYA, KALBAR — 27-Oktober-2026-Tajuk tajam news.com
Proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Pandang Tikar Satu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, dengan nilai kontrak Rp3.309.577.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan publik.
Klarifikasi Kepala Desa Mujahidin dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang beredar melalui media Alasan News.com belum menghentikan pertanyaan publik terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Sejumlah keluhan yang berkembang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif berdasarkan bukti dan kondisi faktual di lapangan.
KPK RI,
Polda Kalimantan Barat,
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
Didesak segera melakukan penelaahan dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti permulaan, aparat diminta menindaklanjutinya secara tegas, profesional, dan transparan sesuai ketentuan hukum.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis, penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, serta hasil pembangunan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat nelayan.
Langkah pencegahan dan penanganan sejak dini juga penting untuk meminimalkan potensi kerugian keuangan negara.
Uang yang digunakan adalah uang rakyat.
Jangan menunggu persoalan membesar baru dilakukan pemeriksaan.
Namun, dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah, bukan berdasarkan asumsi atau opini semata.
Redaksi Tajuk Tajam News.com tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi Kepala Desa Mujahidin, PPK, konsultan pengawas, pelaksana proyek, dan instansi terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers.
Tajuk Tajam News.com — Berani Mengungkap Fakta dan Mengabdi untuk Indonesia yang Lebih Baik.

