MEMPAWAH — 16-September-2026-Tajuk tajam news.com
Dugaan penjualan obat kapsul yang disebut Dumocycline secara bebas di Toko Benny, kawasan Jalan Pontianak–Pinyuh, kini menjadi sorotan publik.
Tim media sebelumnya melakukan penelusuran dan wawancara dengan Benny Sanjaya bersama istrinya, Lincu, terkait dugaan penjualan obat tersebut.
Persoalannya kini bukan hanya mengenai transaksi di tingkat toko. Publik mempertanyakan legalitas obat, sumber pengadaan, jalur distribusi, serta pengawasan terhadap peredarannya.
10 PERTANYAAN YANG PERLU DIJAWAB
1. Apakah Dumocycline yang disebut diperjualbelikan di Toko Benny memiliki izin edar yang sah?
2. Apakah obat tersebut secara hukum dapat dijual langsung kepada masyarakat tanpa resep dokter?
3. Dari mana Toko Benny memperoleh obat tersebut?
4. Siapa pemasok atau distributor yang memasok obat tersebut ke toko?
5. Apakah pemasok memiliki izin dan kewenangan untuk mendistribusikan obat kepada toko sembako?
6. Apakah Dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah mengetahui adanya dugaan penjualan obat tersebut?
7. Apakah BPOM pernah melakukan pemeriksaan atau pengawasan terhadap peredaran obat di lokasi tersebut?
8. Apakah Polsek Pinyuh atau Polres Mempawah akan melakukan pengecekan langsung terhadap dugaan penjualan obat tersebut?
9. Jika ditemukan pelanggaran, apakah aparat akan menelusuri pemasok dan jaringan distribusinya, bukan hanya pihak penjual?
10. Berapa banyak toko lain di wilayah Mempawah yang berpotensi menjual obat sejenis tanpa mekanisme penjualan yang sesuai aturan?
PUBLIK MENUNGGU LANGKAH NYATA
Sepuluh pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk meminta klarifikasi dan verifikasi dari instansi yang memiliki kewenangan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, masyarakat tentu berharap ada tindakan sesuai peraturan. Sebaliknya, apabila ternyata penjualan tersebut memiliki dasar legalitas yang sah, pihak toko juga berhak memberikan penjelasan kepada publik.
Tajuk Tajam News membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Benny Sanjaya, Lincu, pihak Toko Benny, pemasok/distributor, Polres Mempawah, Polsek Pinyuh, Dinas Kesehatan, BPOM, maupun pihak terkait lainnya.
Dugaan tetap dugaan. Fakta harus dibuktikan melalui pemeriksaan.
PERTANYAAN TERAKHIR:
Jika obat tersebut memang tidak boleh dijual bebas, bagaimana bisa sampai berada di etalase toko dan diperjualbelikan kepada masyarakat?
Publik menunggu jawaban dan langkah konkret dari pihak yang berwenang.

