BBM Subsidi untuk Angkutan Sungai Dikeluhkan, Gapasdap Pontianak Minta Pemerintah Permudah Akses demi Masyarakat Pedalaman

 

Pontianak –7-Agustus-2026-Tajuk tajam new.com

Permasalahan sulitnya memperoleh BBM bersubsidi bagi kapal angkutan sungai dan danau di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan.

Ketua Gapasdap Kota Pontianak, Eddy Marwan, bersama sejumlah pelaku usaha angkutan sungai menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung sejak terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan pada awal tahun 2026 dan hingga kini dinilai belum memperoleh solusi yang memadai.

Menurut para pelaku usaha, kondisi tersebut berpotensi menghambat operasional kapal yang setiap hari mengangkut barang kebutuhan pokok dan melayani masyarakat di wilayah pedalaman yang masih bergantung pada transportasi sungai.

Mereka berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera mengambil langkah koordinasi dengan pemerintah pusat dan seluruh instansi yang berwenang agar pelayanan distribusi BBM bagi angkutan sungai dapat berjalan lebih efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para narasumber juga meminta Gubernur Kalimantan Barat untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang mereka sebut telah berlangsung selama berbulan-bulan.

Menurut mereka, apabila kendala tersebut tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan berdampak pada kelancaran distribusi logistik, meningkatnya biaya angkut, dan pada akhirnya memengaruhi ketersediaan serta harga kebutuhan pokok masyarakat pedalaman.

Selain itu, para pelaku usaha berharap KSOP Kelas I Pontianak, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, serta PT Pertamina Patra Niaga dapat memperkuat koordinasi guna mencari solusi yang tidak menghambat pelayanan angkutan sungai, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Permasalahan ini dinilai penting karena transportasi sungai masih menjadi urat nadi perekonomian di banyak wilayah Kalimantan Barat.

Oleh sebab itu, diperlukan komunikasi yang terbuka antara pemerintah, regulator, dan pelaku usaha agar kebijakan yang diterapkan tetap menjamin keselamatan pelayaran sekaligus tidak mengganggu distribusi kebutuhan masyarakat.

Hak Klarifikasi

Tim Redaksi Tajuk Tajam News membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada

KSOP Kelas I Pontianak,

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat,

PT Pertamina Patra Niaga,

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,

Serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan, dasar hukum, langkah-langkah yang telah dilakukan, maupun solusi yang sedang disiapkan terkait persoalan distribusi BBM bagi angkutan sungai.

Redaksi berkomitmen menjalankan pemberitaan secara profesional, berimbang, serta menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *