Tiga Dermaga di Kubu Raya Dipertanyakan, Aktivitas Bongkar Muat Diduga Tanpa Registrasi KSOP

 

KUBU RAYA, TAJUK TAJAM NEWS —14-Agustus-2026

Aktivitas bongkar muat pada sejumlah dermaga di wilayah Kabupaten Kubu Raya kembali menjadi sorotan masyarakat.

Sedikitnya tiga lokasi yang disebut masyarakat, yakni Dermaga Bina Cipta, Pangkalan Pasir Satria Lindo, serta dermaga di bawah Tol Kapuas II di samping rumah sakit yang disebut dikelola oleh saudara Okky, diminta untuk mendapatkan perhatian serius dari instansi berwenang.

Masyarakat mempertanyakan legalitas operasional dan status ketiga lokasi tersebut, khususnya berkaitan dengan keberadaan izin atau registrasi sebagai Terminal Khusus (Tersus) maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) serta pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat yang berlangsung di lokasi.

Persoalan tersebut menjadi semakin serius apabila kegiatan bongkar muat dilakukan tanpa dasar legalitas dan pengawasan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain menyangkut keselamatan pelayaran dan ketertiban kegiatan kepelabuhanan, masyarakat juga mempertanyakan potensi dampaknya terhadap penerimaan negara maupun daerah apabila terdapat kegiatan usaha yang tidak tercatat atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan perizinan.

KSOP Pontianak: Dermaga Bina Cipta Tidak Terdaftar

Tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak KSOP Kelas I Pontianak mengenai status Dermaga Bina Cipta.

Kabid Lala KSOP Kelas I Pontianak, Pak Rudi, memberikan keterangan kepada tim media:

“Sebagai info saja, bahwa Dermaga Bina Cipta tdk terdaftar di KSOP Kelas I Pontianak baik sebagai Tersus atau TUKS. Jadi tdk ada pelayanan di sana dari KSOP. Terima kasih.”

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi tim media untuk melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Namun demikian, status tidak terdaftar di KSOP sebagai Tersus atau TUKS perlu dibedakan dengan kesimpulan bahwa seluruh kegiatan di lokasi tersebut otomatis merupakan tindak pidana atau kegiatan ilegal.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap membutuhkan pemeriksaan dan penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan.

Masyarakat Minta Pemeriksaan Tidak Berhenti pada Satu Dermaga

Masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa Dermaga Bina Cipta, tetapi juga menelusuri status Pangkalan Pasir Satria Lindo dan dermaga di bawah Tol Kapuas II samping rumah sakit yang disebut masyarakat dikelola oleh saudara Okky.

Pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah:

Apakah ketiga lokasi tersebut memiliki izin dan dasar hukum operasional?

Apakah tercatat sebagai Tersus atau TUKS?

Jika bukan Tersus atau TUKS, atas dasar apa aktivitas bongkar muat dilakukan?

Siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan di masing-masing lokasi?

Apakah terdapat pengawasan dari KSOP Kelas I Pontianak?

Apakah aktivitas tersebut telah memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi yang berlaku?

Apakah aspek keselamatan pelayaran, lingkungan, dan ketertiban kepelabuhanan telah dipenuhi?

Jika ditemukan pelanggaran, siapa yang memiliki kewenangan melakukan penghentian atau penindakan?

Desakan kepada KSOP, Polda dan Kejati Kalbar

Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta

KSOP Kelas I Pontianak,

Polda Kalbar,

Kejati Kalbar,

Serta pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Pemeriksaan dinilai penting agar tidak terjadi pembiaran terhadap kegiatan yang apabila terbukti tidak memiliki legalitas dapat berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun negara.

Masyarakat juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan dokumen perizinan serta fakta lapangan, bukan hanya berdasarkan informasi dari satu pihak.

Tim Media Akan Terus Menelusuri

Tim media menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap status ketiga lokasi tersebut, termasuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang berwenang dan pihak pengelola.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan vonis atau menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dari lembaga berwenang.

Tajuk Tajam News juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak

pengelola Dermaga Bina Cipta,

Pangkalan Pasir Satria Lindo,

dermaga bawah Tol Kapuas II,

saudara Okky,

maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda mengenai pemberitaan ini.

Ruang klarifikasi tersebut diberikan sebagai bagian dari komitmen media untuk menjalankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta menghormati Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pers.

Tim Investigasi Tajuk Tajam News akan menelusuri status perizinan, aktivitas bongkar muat, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap masing-masing lokasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *