Surat Klarifikasi KSOP kepada Media Anak Kolong Ikut Dipertanyakan

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah munculnya surat klarifikasi yang disampaikan pihak KSOP Kelas I Pontianak kepada Media Anak Kolong terkait pemberitaan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Namun, langkah tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari Pimpinan Redaksi Tajuk Tajam News, mengingat media Tajuk Tajam News juga telah memuat pemberitaan mengenai persoalan pelayanan, pengawasan, TUKS dan Tersus, migrasi kapal serta keluhan pengusaha angkutan kapal sungai dan danau.

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah adanya penyampaian dari Kabag Tata Usaha KSOP Kelas I Pontianak, Ibu Devi, yang mempertanyakan kepada pimpinan redaksi Tajuk Tajam News mengenai pemberitaan yang dimuat oleh media tersebut.

Dari sinilah muncul pertanyaan sederhana namun penting:

Jika KSOP Kelas I Pontianak merasa perlu memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang beredar, mengapa surat klarifikasi tersebut hanya ditujukan kepada Media Anak Kolong, sementara Tajuk Tajam News juga ikut memuat dan memberitakan persoalan yang sama?

Apakah karena pemberitaan yang dipersoalkan hanya berasal dari Media Anak Kolong, atau terdapat pertimbangan lain yang membuat KSOP memilih media tertentu sebagai tujuan klarifikasi?

Pertanyaan tersebut tentu perlu dijawab oleh pihak KSOP secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah publik.

Pimpinan Redaksi Pertanyakan Sikap ibu Devi Kabag tata usaha KSOP kelas1 Pontianak

Pimpinan Redaksi Tajuk Tajam News menilai bahwa apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah memberikan hak jawab atau klarifikasi kepada media yang mempublikasikan berita tersebut.

Hal ini penting agar media memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali data, memperbarui informasi apabila terdapat kekeliruan, sekaligus memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menjelaskan persoalan dari sudut pandangnya.

Karena itu, apabila KSOP kelas1 Pontianak memiliki data atau dokumen yang membantah substansi pemberitaan Tajuk Tajam News, media tersebut menyatakan siap menerima dan memuat klarifikasi secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan.

Namun sebaliknya, apabila klarifikasi justru hanya disampaikan kepada media lain, sementara media yang juga memberitakan persoalan tersebut tidak menerima klarifikasi resmi, kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan:

Apakah KSOP memang ingin meluruskan pemberitaan, atau hanya memberikan klarifikasi kepada media tertentu?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari fungsi kontrol media yang perlu dijawab secara terbuka.

Ada Apa dengan Pemberitaan Tajuk Tajam News?

Pimpinan Redaksi Tajuk Tajam News juga mempertanyakan apakah terdapat persoalan tertentu terhadap pemberitaan yang selama ini diterbitkan medianya.

Pasalnya, Tajuk Tajam News secara konsisten memberitakan keluhan pengusaha angkutan kapal, persoalan SPOG, migrasi kapal, TUKS dan Tersus serta berbagai persoalan pelayanan yang menjadi perhatian publik.

Jika terdapat pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta, pihak KSOP tentu memiliki hak untuk memberikan bantahan, koreksi maupun klarifikasi.

Justru media membuka ruang tersebut.

Namun, jangan sampai adanya komunikasi atau pertanyaan dari pejabat/staf KSOP kelas1 Pontianak terhadap pimpinan redaksi kemudian dipersepsikan sebagai bentuk ketidaksenangan terhadap media karena menjalankan fungsi kontrol sosial.

Apakah staf KSOP kelas1 Pontianak tidak senang dengan pemberitaan Tajuk Tajam News?

Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan asumsi.

Pihak KSOP kelas1 Pontianak lah yang dapat memberikan penjelasan secara terang mengenai maksud dan tujuan komunikasi tersebut.

Media Tidak Anti-Kritik,

Pemerintah Jangan Anti-Kritik

Media dan pemerintah seharusnya berada dalam hubungan yang saling mengawasi dan saling memberikan informasi.

Media membutuhkan pemerintah sebagai sumber informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, pemerintah juga membutuhkan media sebagai sarana menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus sebagai kontrol terhadap pelayanan publik.

Karena itu, kritik media terhadap pelayanan maupun fungsi pengawasan KSOP kelas1 Pontianak seharusnya tidak dipandang sebagai serangan pribadi.

Jika pemberitaan salah, bantah dengan data.

Jika pemberitaan kurang lengkap, lengkapi dengan fakta.

Jika terdapat informasi yang keliru, kirimkan koreksi atau hak jawab.

Dan jika memang terdapat pelanggaran, tunjukkan hasil pemeriksaan serta tindakan resmi yang telah dilakukan.

Dengan mekanisme tersebut, persoalan dapat diselesaikan secara profesional tanpa menimbulkan prasangka.

Publik Menunggu Klarifikasi yang Terbuka

Dalam konteks ini, Tajuk Tajam News mempertanyakan beberapa hal kepada KSOP Kelas I Pontianak:

Apa dasar KSOP kelas1 Pontianak menyampaikan surat klarifikasi kepada Media Anak Kolong?

Apakah pemberitaan Tajuk Tajam News mengenai persoalan yang sama juga dianggap perlu mendapatkan klarifikasi?

Jika iya, mengapa klarifikasi resmi tidak disampaikan kepada Tajuk Tajam News sebagai salah satu media yang turut memberitakan persoalan tersebut?

Apa maksud pertanyaan Kabag Tata Usaha KSOP kelas1 Pontianak Ibu Devi, kepada pimpinan redaksi Tajuk Tajam News terkait pemberitaan media tersebut?

Apakah KSOP kelas1 Pontianak keberatan terhadap substansi pemberitaan Tajuk Tajam News?

Jika keberatan, bagian mana yang dianggap tidak benar?

Apakah KSOP memiliki data atau dokumen yang dapat membantah pemberitaan tersebut?

Jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, mengapa tidak ditempuh mekanisme hak jawab atau koreksi kepada media yang bersangkutan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa terdapat perlakuan berbeda terhadap media dalam memperoleh informasi maupun menerima klarifikasi.

Tajuk Tajam News Tetap Membuka Ruang Klarifikasi

Pimpinan Redaksi Tajuk Tajam News menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup pintu bagi KSOP Kelas I Pontianak untuk memberikan klarifikasi.

Bahkan, media membuka ruang yang seluas-luasnya kepada Kepala KSOP, Kabag Tata Usaha, pejabat terkait maupun staf yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan persoalan tersebut.

Tajuk Tajam News juga siap memuat dokumen, data dan penjelasan resmi apabila memang terdapat fakta yang perlu diluruskan.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa pihak KSOP maupun stafnya telah melakukan tindakan yang salah atau sengaja tidak menyukai pemberitaan media.

Pertanyaan mengenai hal tersebut masih terbuka dan menunggu jawaban resmi dari pihak KSOP Kelas I Pontianak.

Namun, satu prinsip yang harus dijaga bersama adalah media memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial, sementara pejabat publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan dan informasi yang transparan kepada masyarakat.

Jika kritik dianggap keliru, jawab dengan data.

Jika ada dugaan pelanggaran, tindak sesuai hukum.

Dan jika ada pemberitaan yang perlu diluruskan, gunakan mekanisme klarifikasi dan hak jawab, bukan membiarkan publik menebak-nebak apa yang sebenarnya terjadi.

Tajuk Tajam News tetap berdiri pada prinsip keberimbangan, independensi jurnalistik dan penghormatan terhadap Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *