PONTIANAK — 26-Agustus-2026-Tajuk tajam new.com
Polemik terkait pelayanan administrasi kapal sungai, danau dan penyeberangan serta persoalan legalitas dermaga di wilayah kerja KSOP Kelas I Pontianak kembali menjadi sorotan.
Tanggapan tertulis KSOP Kelas I Pontianak yang memuat penjelasan mengenai migrasi dokumen kapal, PNBP, TUKS dan Tersus hingga penerbitan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dinilai belum sepenuhnya menjawab substansi persoalan yang sebelumnya disampaikan dalam pemberitaan media.
Redaksi menilai, dalam konteks keberimbangan dan keterbukaan informasi publik, seharusnya pihak KSOP terlebih dahulu menemui atau memberikan kesempatan kepada media yang melakukan pemberitaan untuk menyampaikan secara langsung poin-poin yang dipersoalkan, kemudian memberikan klarifikasi terhadap pertanyaan dan temuan tersebut.
Bukan sekadar menerbitkan tanggapan tertulis setelah pemberitaan berkembang di ruang publik.
Klarifikasi Harus Menjawab Persoalan yang Dipersoalkan
Dalam dokumen tanggapannya, KSOP menjelaskan bahwa peralihan tugas dan fungsi keselamatan serta keamanan pelayaran transportasi sungai, danau dan penyeberangan dari Ditjen Perhubungan Darat ke Ditjen Perhubungan Laut berlaku penuh sejak 31 Desember 2025.
KSOP juga menyatakan proses migrasi masih dilakukan secara bertahap dan pemilik kapal yang sedang melakukan penyesuaian tetap diberikan pelayanan.
Namun, persoalan yang menjadi perhatian media dan pelaku usaha tidak hanya mengenai dasar hukum migrasi.
Yang juga perlu dijelaskan secara terbuka adalah bagaimana praktik pelayanan tersebut berlangsung di lapangan, berapa lama proses penyelesaian dokumen, bagaimana mekanisme pelayanan bagi pemilik kapal yang sedang melakukan migrasi, serta bagaimana memastikan tidak terjadi hambatan maupun biaya tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan demikian, klarifikasi idealnya tidak berhenti pada penjelasan mengenai regulasi, tetapi juga menjawab persoalan faktual yang menjadi dasar pemberitaan.
Soal TUKS, Tersus dan Dermaga Harus Terbuka
KSOP dalam tanggapannya menegaskan bahwa TUKS dan Tersus harus memiliki user ID dan PMKU aktif untuk pelayanan kapal melalui Inaportnet.
KSOP juga menyatakan setiap TUKS, Tersus maupun dermaga harus memiliki izin dan terdaftar dengan kode dermaga di aplikasi Inaportnet.
Pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan lanjutan.
Jika seluruh dermaga wajib memiliki izin dan terdaftar, bagaimana status masing-masing lokasi yang selama ini disebut dalam pemberitaan?
Apakah telah dilakukan pemeriksaan lapangan?
Apakah terdapat dokumen perizinan?
Dan jika ditemukan pelanggaran, kapan tindakan administratif atau penegakan hukum akan dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa klarifikasi hanya bersifat normatif.
KSOP Sebut Bina Cipta, Lido dan Tariaco Belum Pernah Diterbitkan SPOG
Dalam dokumen klarifikasinya, KSOP menyatakan SPOG diterbitkan berdasarkan permohonan agen, pemilik kapal atau operator kapal.
Namun, untuk Bina Cipta, Lido dan Tariaco, KSOP menyatakan belum pernah menerbitkan SPOG kapal dari dermaga tersebut.
Pernyataan ini merupakan hal penting yang seharusnya dapat dikonfirmasi secara langsung kepada pihak media yang sebelumnya memberitakan persoalan tersebut.
Sebab, apabila terdapat perbedaan antara informasi yang berkembang di lapangan dengan data administrasi KSOP, maka ruang dialog antara regulator, media dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi sangat penting.
Media Bukan Musuh,
Klarifikasi Harus Dibuka
Redaksi Tajuk Tajam News menilai media bukanlah pihak yang harus dihindari ketika terdapat pemberitaan yang dianggap kurang tepat.
Sebaliknya, media merupakan ruang untuk menyampaikan klarifikasi kepada publik.
Jika terdapat informasi yang dianggap keliru, tidak lengkap atau tidak sesuai fakta, pihak yang diberitakan memiliki hak untuk memberikan penjelasan.
Media pun memiliki kewajiban memberikan ruang keberimbangan sepanjang klarifikasi tersebut disampaikan secara jelas dan dapat diverifikasi.
Karena itu, menemui media yang melakukan pemberitaan sebelum atau ketika memberikan klarifikasi merupakan langkah yang lebih konstruktif dibandingkan hanya menyampaikan jawaban tertulis untuk kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.
Jangan Sampai Klarifikasi Justru Melahirkan Pertanyaan Baru
KSOP sendiri menyatakan sedang mengumpulkan data, dokumen dan informasi untuk kemungkinan penegakan hukum administratif maupun pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Pernyataan tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan adanya langkah pemeriksaan.
Namun, masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan proses tersebut secara transparan.
Apalagi persoalan transportasi sungai dan danau berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat serta distribusi barang ke wilayah pedalaman.
Tajuk Tajam News tidak mempersoalkan hak KSOP memberikan klarifikasi. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana klarifikasi tersebut disampaikan dan apakah benar-benar menjawab substansi pemberitaan yang dipersoalkan.
Redaksi berharap KSOP Kelas I Pontianak membuka ruang pertemuan dengan media dan para pelaku usaha kapal untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka, sehingga setiap pihak dapat menyampaikan data, dokumen dan fakta masing-masing.
Dengan demikian, publik tidak hanya menerima pernyataan sepihak, tetapi memperoleh gambaran yang utuh mengenai migrasi dokumen kapal, PNBP, SPOG, legalitas dermaga, TUKS dan Tersus.
Tajuk Tajam News siap memberikan ruang klarifikasi kepada KSOP Kelas I Pontianak maupun pihak-pihak terkait lainnya secara proporsional dan berimbang.
Redaksi Tajuk Tajam News

