KUBU RAYA —10-Oktober-2026
Tim penyidik Polda Kalbar, Kriminal Umum Subdit II, telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Rasau Jaya Umum terkait laporan dugaan perusakan tanam tumbuh milik Gapoktan Karya Kita menggunakan alat berat excavator.
Atas kejadian tersebut, kelompok tani mendesak penyidik segera memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang disebut dalam laporan sebagai pemberi perintah, guna mengungkap secara terang siapa pelaku di lapangan, siapa yang mengoperasikan alat berat, dan apakah terdapat pihak yang memerintahkan tindakan tersebut.
Desakan pemeriksaan ini didasarkan pada laporan dugaan kerusakan tanaman, dokumentasi foto dan video yang diserahkan pihak penasihat hukum, kondisi lokasi yang perlu didalami melalui olah TKP, serta keterangan pihak pelapor mengenai dugaan penggunaan excavator. Seluruh bukti tersebut perlu diverifikasi dan dicocokkan dengan keterangan saksi serta dokumen terkait.
Lahan yang dipersoalkan diperkirakan seluas 120 hektare dan menurut kelompok tani telah digarap sejak 2004. Mereka menyatakan memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan Kepala Desa Rasau Jaya Umum.
Dokumen dan riwayat penguasaan lahan tersebut diharapkan turut diperiksa untuk memperjelas duduk perkara.
Kelompok tani melalui sekretaris Gapoktan, Yance Tambaritji, didampingi advokat Niko Kilikily, S.H., dan Reymon Frenky Watalangi, S.H., M.H., meminta Polda Kalbar tidak berhenti pada olah TKP, tetapi menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi.
TAJUK TAJAM NEWS — Bijak, Jujur dan Adil.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

