KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT ;
26-Oktober-2026-Tajuk tajam news.com
Keluhan masyarakat pengguna jasa dermaga Pelabuhan Rasau Jaya terkait dugaan pungutan oleh oknum yang disebut berasal dari unsur perhubungan menjadi sorotan dan meminta perhatian serius aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Berdasarkan keterangan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pungutan terhadap pengguna jasa disebut dilakukan menggunakan karcis.
Namun, narasumber mempertanyakan transparansi pencatatan dan pelaporan pendapatan dari karcis tersebut. Ia juga menyampaikan dugaan adanya aliran uang yang masuk ke kantor oknum terkait.
Keterangan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, bukti transaksi, dan klarifikasi pihak berwenang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media melakukan penelusuran langsung ke lokasi, mendokumentasikan aktivitas di lapangan, serta mewawancarai sejumlah pengguna jasa Pelabuhan Rasau Jaya.
Dalam penelusuran itu, keluhan mengenai pungutan dan harapan adanya keterbukaan pengelolaan pendapatan menjadi hal yang perlu ditindaklanjuti secara objektif.
Masyarakat meminta Polres Kubu Raya dan Bupati Kubu Raya berkoordinasi dengan instansi perhubungan yang berwenang untuk memeriksa dasar hukum pungutan, mekanisme penerbitan karcis, tarif resmi, serta kesesuaian penerimaan dan penyetoran pendapatan ke kas yang semestinya.
Sejumlah Hal yang Perlu Diperiksa
1. Dasar hukum pungutan: Apakah setiap pungutan kepada pengguna jasa memiliki ketentuan dan tarif resmi yang berlaku?
2. Transparansi karcis: Apakah karcis yang diberikan sesuai dengan tarif resmi dan tercatat dalam administrasi penerimaan?
3. Alur penerimaan uang: Siapa yang bertanggung jawab menerima, mencatat, menyimpan, dan menyetorkan hasil pungutan?
4. Kesesuaian laporan keuangan: Apakah jumlah karcis yang diterbitkan sesuai dengan penerimaan dan bukti penyetoran?
5. Pengawasan internal: Apakah instansi terkait telah melakukan pemeriksaan rutin terhadap pengelolaan pendapatan di Pelabuhan Rasau Jaya?
Tim media mendorong Polres Kubu Raya melakukan penelusuran apabila ditemukan bukti awal yang memadai, sedangkan instansi perhubungan dan aparat pengawasan internal diharapkan melakukan audit administrasi serta pemeriksaan terhadap mekanisme pungutan tersebut.
Hingga berita ini disusun, dugaan yang disampaikan narasumber belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Identitas pihak yang disebut maupun aliran uang yang dipersoalkan perlu dipastikan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.
Tajuk Tajam News membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak perhubungan, pengelola Pelabuhan Rasau Jaya, serta pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini.
Pemberitaan ini disusun untuk kepentingan publik, dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik berhak mengetahui apakah pungutan yang dibayarkan pengguna jasa memiliki dasar hukum, dikelola secara transparan, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

