Masyarakat Desa Kubu Pertanyakan Kejelasan Koperasi SAM Redis dan SAM Rutin, Minta Aparat Lakukan Investigasi

 

Kubu Raya – 7-July-2026 Tajuk tajam new.com

Sejumlah masyarakat Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, mempertanyakan keberadaan dan pengelolaan Koperasi SAM Redis serta Koperasi SAM Rutin yang disebut-sebut berkaitan dengan program plasma di kawasan operasional PT Ichiko Agro Lestari (PT IAL).

Berdasarkan keterangan beberapa warga yang ditemui tim media, mereka mengaku hingga saat ini tidak pernah memperoleh penjelasan resmi mengenai struktur kepengurusan, keanggotaan, mekanisme pengelolaan, maupun manfaat yang diterima masyarakat dari keberadaan kedua koperasi tersebut.

Bahkan, sejumlah warga menyampaikan dugaan bahwa terdapat penggunaan data yang perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

Warga juga mengaku belum merasakan manfaat nyata dari keberadaan koperasi yang disebut sebagai bagian dari program plasma.

Menurut mereka, persoalan ini telah beberapa kali menjadi sorotan media, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang dinilai memadai dari pihak-pihak terkait.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa koperasi tersebut berkaitan dengan kawasan plasma PT Ichiko Agro Lestari.

Oleh karena itu, masyarakat meminta Pemerintah Desa Kubu,

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya,

Dinas Koperasi,

serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai legalitas, kepengurusan, status keanggotaan, serta mekanisme pengelolaan Koperasi SAM Redis dan Koperasi SAM Rutin agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar dokumen dan proses yang berkaitan dengan program plasma maupun perizinan yang melibatkan koperasi tersebut dapat diaudit dan diperiksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat laporan atau indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Masyarakat berharap Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang dibentuk pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini apabila memang menjadi kewenangannya.

Masyarakat publik:juga meminta

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

Polda Kalimantan Barat,

khususnya di bawah kepemimpinan pejabat yang baru dilantik, untuk menelaah laporan masyarakat dan, apabila terdapat dasar hukum yang cukup, bisa segera menurunkan tim guna melakukan penyelidikan atau investigasi sesuai prosedur yang berlaku.

Warga menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran administrasi, penyimpangan pengelolaan koperasi, atau perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat maupun keuangan negara, masyarakat ,publik berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut masyarakat, publik.

Kepastian hukum dalam pengelolaan plasma sangat penting untuk menghindari konflik berkepanjangan dan memastikan hak-hak masyarakat sekitar benar-benar terlindungi.

Mereka berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh instansi terkait menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara objektif dan akuntabel.

Tim media menyatakan telah menerima berbagai keterangan dari masyarakat Desa Kubu terkait persoalan tersebut.

Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik, media akan terus memantau perkembangan permasalahan ini sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus kepentingan publik.

Penegasan kepada Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah

Publik dan masyarakat Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya berharap laporan yang telah berulang kali disampaikan tidak berhenti sebatas menjadi perhatian di media, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.

Persoalan yang menyangkut koperasi plasma merupakan isu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sehingga membutuhkan transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas.

Masyarakat mendesak Satgassus yang dibentuk pemerintah pusat untuk memberikan perhatian terhadap persoalan ini sesuai kewenangannya.

Apabila terdapat laporan dan indikasi yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, masyarakat berharap dilakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar fakta-fakta di lapangan dapat diperiksa secara menyeluruh.

Kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Polda Kalimantan Barat, masyarakat berharap agar laporan yang telah berkembang di tengah publik dapat ditelaah secara objektif.

Jika terdapat dasar hukum yang cukup, masyarakat meminta dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan dokumen, serta investigasi lapangan secara terbuka dan profesional sehingga persoalan ini memperoleh kepastian hukum.

Masyarakat juga meminta Bupati Kubu Raya dan Gubernur Kalimantan Barat, , untuk mengambil langkah nyata dengan mengoordinasikan instansi terkait, termasuk dinas yang membidangi koperasi, perkebunan, pertanahan, dan pengawasan, guna memastikan pengelolaan koperasi plasma berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

Selain itu, masyarakat meminta instansi teknis terkait untuk membuka informasi mengenai legalitas koperasi, kepengurusan, keanggotaan, serta pelaksanaan program plasma secara transparan.

Keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak menimbulkan polemik dan spekulasi yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi, penyimpangan tata kelola, atau tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun keuangan negara, masyarakat berharap seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa membedakan status, jabatan, maupun latar belakang.

Masyarakat menegaskan bahwa harapan mereka bukanlah untuk menghakimi siapa pun, melainkan agar negara hadir memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, serta memastikan setiap laporan yang disampaikan warga memperoleh penanganan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat terus terjaga.

Media juga menegaskan selalu membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada

PT Ichiko Agro Lestari,

pengurus Koperasi SAM Redis,

pengurus Koperasi SAM Rutin,

Pemerintah Desa Kubu,

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya,

maupun instansi terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak jawab, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *