Tajuktajamnews.com // Mempawah – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Gang Surya, Desa Wajok Hulu KM 10,2, Kabupaten Mempawah, dan menjadi sorotan publik.
Peristiwa tersebut bermula ketika empat orang korban berkumpul di salah satu rumah warga berinisial AR.
Dari keempat korban tersebut, beberapa di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Menurut keterangan salah satu korban saat diwawancarai awak media pada 2 Juli 2026, kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB pada Minggu malam.
Saat itu, korban berinisial PT dipanggil oleh pelaku berinisial IJ untuk datang ke rumah AR yang berada di Gang Surya.
Setelah tiba di rumah AR, korban melihat IJ sudah berada di lokasi.
Tanpa banyak berbicara, IJ mengatakan, “Ini semua gara-gara kamu,” kemudian langsung melayangkan pukulan ke arah kepala PT.
Akibat pukulan tersebut, PT tersungkur dan kepalanya membentur kursi yang berada tepat di belakangnya hingga mengeluarkan darah. Tidak berhenti di situ, IJ kembali menendang PT. Saat kejadian berlangsung, PT tidak melakukan perlawanan dan hanya duduk menahan rasa sakit.
Tidak lama kemudian, korban kedua berinisial FR datang ke lokasi. Tanpa banyak berbicara, IJ mengatakan, “Kamu juga,” lalu langsung melayangkan pukulan dan tendangan kepada FR, yang masih berstatus anak di bawah umur.
Selang beberapa saat, korban ketiga berinisial DN juga datang ke lokasi dan mengalami perlakuan serupa.
IJ kembali melayangkan pukulan dan tendangan kepada DN. Begitu pula dengan korban keempat yang disebut mengalami nasib yang sama.
Saat kejadian berlangsung, seorang warga berinisial DY datang ke lokasi dan berusaha melerai. Setelah itu, IJ menghentikan aksinya sambil berkata, “Kalau tidak terima, silakan.
Saya tunggu di mana saja saya berada.” Selain itu, menurut salah seorang korban, IJ juga mengancam siapa pun yang melaporkan kejadian tersebut.
Empat hari kemudian, tepatnya pada 2 Juli 2026, awak media kembali mendatangi dan mengonfirmasi kepada keempat orang tua korban terkait peristiwa tersebut.
Dari hasil konfirmasi diketahui bahwa beberapa orang tua korban sebelumnya tidak mengetahui kejadian yang dialami anak-anak mereka.
Setelah mendengarkan penjelasan dari keempat korban, para orang tua menyatakan tidak menerima atas dugaan tindak kekerasan tersebut dan memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polsek Jungkat.
Saat membuat laporan, hanya tiga korban yang dapat hadir karena satu korban berhalangan.
Ketiganya kemudian menyampaikan kronologi kejadian kepada petugas di Mapolsek Jungkat.
Usai menerima penjelasan kronologi, Kanit Reskrim Polsek Jungkat, Agus Wahyudi, mengatakan bahwa kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur merupakan salah satu perkara yang menjadi atensi.
“Karena kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur merupakan salah satu kasus atensi, kami hanya dapat menerima pengaduan awal.
Setelah laporan pengaduan kami terima, selanjutnya akan kami serahkan ke Polres Kabupaten Mempawah.
Kami berharap orang tua korban bersabar sambil menunggu surat undangan dari pihak Polres Mempawah,” ujar Agus Wahyudi.
Awak media juga berupaya menelusuri kronologi awal kejadian dengan mengonfirmasi pihak-pihak yang terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Selain itu, awak media masih berusaha menghubungi pihak yang disebut sebagai pelaku untuk dimintai keterangan. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
(Tim Red)


