Pontianak –8-July-2026-tajuk tajam new .com
Dinamika penerapan regulasi di sektor angkutan sungai, danau, dan penyeberangan di Kalimantan Barat kembali menjadi perhatian.
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPPASDAP) Kota Pontianak mendatangi Kantor KSOP Kelas I Pontianak untuk menyampaikan lima poin aspirasi yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah.
Ketua GAPPASDAP Kota Pontianak, Eddy Marwan, menyampaikan bahwa sejumlah kebijakan administrasi yang diterapkan belakangan ini dinilai menimbulkan kendala bagi pelaku usaha angkutan sungai dan danau.
Menurutnya, berbagai ketentuan tersebut perlu dikaji kembali agar tetap sejalan dengan karakteristik transportasi perairan pedalaman di Kalimantan Barat.
Adapun lima poin aspirasi yang disampaikan GAPPASDAP meliputi:
1.Perizinan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) diharapkan tetap mengacu pada mekanisme yang selama ini berjalan dan dikoordinasikan sesuai kewenangan instansi terkait.
2.Pengelolaan perizinan Dermaga Khusus (Tersus) diharapkan memperhatikan pembagian kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Proses migrasi pengelolaan angkutan sungai dan danau diharapkan mempertimbangkan karakteristik operasional angkutan sungai sehingga tidak serta-merta disamakan dengan standar pelayaran laut apabila memang terdapat perbedaan pengaturan.
4.GAPPASDAP berharap ketentuan administratif yang diterapkan dapat dievaluasi agar tetap memenuhi aspek keselamatan pelayaran sekaligus memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
5.GAPPASDAP meminta DPRD Provinsi Kalimantan Barat memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan menghadirkan KSOP Kelas I Pontianak, Dinas Perhubungan, serta organisasi GAPPASDAP untuk membahas berbagai persoalan tersebut secara terbuka.
Secara normatif, pengaturan mengenai pelayaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta peraturan pelaksanaannya.
Dalam pelaksanaannya, KSOP memiliki fungsi antara lain sebagai penyelenggara keselamatan dan keamanan pelayaran serta pelayanan kepelabuhanan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga memiliki kewenangan tertentu di bidang transportasi sesuai pembagian urusan pemerintahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga koordinasi antar instansi menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sejumlah pelaku usaha berharap implementasi regulasi tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, kemudahan berusaha, efektivitas pelayanan publik, dan keselamatan pelayaran, sehingga tujuan perlindungan masyarakat dan pengembangan sektor transportasi perairan dapat berjalan secara seimbang.
GAPPASDAP juga berharap komunikasi antara regulator dan pelaku usaha semakin terbuka agar setiap kebijakan yang diterapkan dapat dipahami bersama serta tidak menimbulkan kendala administratif yang tidak diperlukan.
Melalui rapat dengar pendapat yang diusulkan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Barat, GAPPASDAP berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk membahas berbagai aspirasi secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun kesalahan dari pihak mana pun.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala KSOP Kelas I Pontianak, Dinas Perhubungan, maupun instansi terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akuntabilitas pemberitaan.

