Jelang 200 Hari Penahanan, Tim Pengacara Mujahidin Pertanyakan Dakwaan JPU dan Kualitas Audit

 

PONTIANAK, KALBAR :

14-Oktober-2026-Tajuk tajam news.com

Menjelang 200 hari masa penahanan pada 17 Oktober 2026, tim penasihat hukum terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak mendesak majelis hakim menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

 

Andi Hariadi, salah satu penasihat hukum, menyoroti keterangan ahli struktur dan auditor BPKP yang menurut tim pembela masih menyisakan persoalan metodologi pemeriksaan, kelengkapan dokumen, serta penghitungan kerugian negara.

 

Tim pembela juga menyatakan bahwa sejumlah komponen yang dipersoalkan JPU, termasuk pembayaran material sekitar Rp2,4 miliar, insentif kepanitiaan Rp156 juta, dan biaya perencanaan lebih dari Rp400 juta, memiliki dokumen atau bukti pendukung yang perlu dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim.

 

Menurut tim penasihat hukum, keterangan saksi dan ahli di persidangan turut memperkuat pembelaan mereka. Meski demikian, penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

 

Tim pembela juga meminta agar status penahanan kedua terdakwa ditinjau berdasarkan perhitungan masa penahanan, tahapan perkara, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan penerapan hukum yang tepat, bukan berdasarkan asumsi,” demikian sikap tim penasihat hukum.

 

JPU dan pihak auditor tetap perlu diberikan ruang klarifikasi agar seluruh persoalan dapat diuji secara berimbang dalam proses peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *