Sidang Lapangan Perkara Dugaan Hibah Yayasan Mujahidin, Majelis Hakim PN Pontianak Periksa Titik Sampel Ahli

 

PONTIANAK — 5-Oktober-2026-Tajuk tajam news.com

Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang lapangan dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah di Yayasan Mujahidin, Senin (5/10/2026) sore.

Sidang lapangan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim PN Pontianak, Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum terdakwa, para terdakwa, serta ahli dari masing-masing pihak.

Pemeriksaan lapangan dilakukan dengan mendatangi sejumlah objek yang sebelumnya menjadi bagian dari pemeriksaan dan pengambilan sampel oleh para ahli.

Majelis hakim bersama pihak-pihak yang hadir kemudian mengamati secara langsung beberapa titik pada bangunan empat lantai yang menjadi objek pemeriksaan.

Titik-titik tersebut kembali diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara objek di lapangan dengan keterangan serta pemeriksaan ahli yang telah dilakukan dalam perkara tersebut.

Ketua Majelis Hakim menjelaskan, sidang lapangan salah satunya dimaksudkan untuk memastikan lokasi dan titik pengambilan sampel yang dilakukan oleh ahli dari pihak penuntut umum maupun ahli dari tim penasihat hukum.

“Yang penting intinya kita sudah melihat di mana ahli-ahli ini mengambil sampel. Yaitu titik poinnya di situ.

Bahwa memang benar ada sampel, titik-titik sampel yang diambil,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Namun, majelis hakim menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan belum menjadi tahap untuk mengambil kesimpulan mengenai benar atau tidaknya hasil pemeriksaan teknis tersebut.

Persoalan mengenai bagaimana sampel diambil, metode yang digunakan, serta bagaimana hasil pemeriksaan tersebut dinilai akan dibahas lebih mendalam dalam persidangan.

“Mengenai teknis pengambilan,

mengenai penilaian,

kita bahas nanti kupas tuntas di ruang sidang,” tegasnya.

Bukan Sekadar Melihat Lokasi

Sidang lapangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian karena majelis hakim dapat melihat secara langsung objek yang berkaitan dengan keterangan para ahli.

Dengan demikian, titik-titik yang diperiksa tidak hanya menjadi bagian dari uraian dalam persidangan, tetapi juga dapat dikonfrontasikan dengan kondisi faktual di lapangan.

Meski demikian, hasil pengamatan majelis hakim di lokasi tidak serta-merta menentukan kesimpulan perkara.

Penilaian terhadap seluruh alat bukti,

keterangan saksi,

keterangan ahli,

dokumen,

maupun keterangan terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam proses persidangan.

Pemeriksaan Ahli Dilanjutkan Selasa

Setelah sidang lapangan berlangsung cukup lama, majelis hakim memutuskan pemeriksaan perkara dilanjutkan pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, pemeriksaan ahli direncanakan dapat langsung dilanjutkan di ruang persidangan pada Senin.

Namun setelah mempertimbangkan lamanya agenda sidang lapangan, majelis hakim memutuskan pemeriksaan dilanjutkan pada hari berikutnya.

“Sidang ditunda besok jam 9 pagi, hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026.

Hadir tepat waktu biar kita bisa selesai tidak sampai malam lagi,” kata Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim juga meminta pihak-pihak terkait untuk menghadirkan para terdakwa, ahli, serta barang bukti yang diperlukan dalam agenda persidangan berikutnya.

Tim penasihat hukum tetap mendampingi para terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Hakim:

Pembuktian Akan Dikupas di Ruang Sidang

Majelis hakim menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan merupakan bagian dari rangkaian proses pembuktian.

Adapun substansi dan bobot pembuktian akan dinilai melalui keseluruhan proses persidangan.

Artinya, pemeriksaan terhadap titik sampel di lapangan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau penyimpangan oleh pihak tertentu sebelum seluruh alat bukti diperiksa dan dinilai oleh majelis hakim.

“Selebihnya kita buktikan di ruang sidang,” kata Ketua Majelis Hakim sebelum menutup sidang lapangan.

Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di PN Pontianak.

Karena belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak jawab dan pembuktian di persidangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *