KUBU RAYA —26-September-2026-Tajuk tajam news.com
Aktivitas pemasangan plang kaplingan dan dugaan pemasaran lahan kepada masyarakat di kawasan Grand Valora, Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, mendapat sorotan serius.
Sorotan tersebut muncul setelah kuasa hukum Ekos Albar, Khondory Samlawi, S.H., M.H. dan Sofyan, S.H., menyampaikan adanya persoalan hukum terkait lahan yang menurut mereka berkaitan dengan SHM Nomor 01137 atas nama Djara Djapari.
Kuasa hukum menyatakan dokumen SHM asli tersebut berada dalam penguasaan klien mereka.
Tim media juga diperlihatkan dokumen SHM serta perjanjian kerja sama dengan CV Adhei Citra Andalas.
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar kewenangan Grand Valora memasang plang kapling dan menawarkan lahan kepada masyarakat sebelum persoalan tersebut mendapatkan kejelasan hukum.
PENGEMBANG DIMINTA HENTIKAN SEMENTARA
Untuk mencegah munculnya korban atau pihak baru yang melakukan transaksi tanpa mengetahui persoalan yang sedang dipermasalahkan, kuasa hukum Ekos Albar meminta agar seluruh aktivitas pemasaran, penawaran, pemesanan, maupun transaksi terhadap lahan yang dipersoalkan dihentikan sementara.
Penghentian sementara tersebut diminta sampai terdapat kejelasan mengenai status hak atas tanah, dasar kewenangan pemasaran, serta penyelesaian persoalan antara para pihak.
Permintaan tersebut bukan dimaksudkan sebagai penetapan bahwa Grand Valora telah melakukan pelanggaran hukum, melainkan sebagai langkah kehati-hatian untuk melindungi masyarakat calon pembeli dan mencegah timbulnya sengketa baru.
Jangan Sampai Masyarakat Menjadi Korban
Apabila benar masih terdapat persoalan mengenai SHM dan hubungan hukum antara pihak-pihak yang berkepentingan, maka masyarakat yang hendak membeli tanah perlu memperoleh informasi secara terbuka.
Jangan sampai masyarakat telah menyerahkan uang, menandatangani dokumen, atau menerima bukti pemesanan, kemudian di kemudian hari menghadapi persoalan mengenai status tanah yang dibelinya.
Karena itu, pihak pengembang dinilai perlu menunjukkan kepada publik dasar penguasaan dan kewenangan pemasaran lahan tersebut.
Kuasa Hukum Sudah Melayangkan Somasi
Kuasa hukum Ekos Albar juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada CV Adhei Citra Andalas.
Menurut keterangan mereka, kuasa hukum juga telah bertemu dengan pemilik CV Adhei Citra Andalas untuk mencari penyelesaian.
Namun, pertemuan tersebut disebut belum menghasilkan kesepakatan.
Dalam hubungan kerja sama yang diperlihatkan kepada tim media, kuasa hukum menyebut kliennya telah mengeluarkan modal sebesar Rp800 juta, dengan keuntungan yang disebut sebesar Rp70 juta per bulan.
Karena belum adanya penyelesaian, pihak kuasa hukum menyatakan masih memberikan tenggang waktu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
GRAND VALORA DIMINTA JELASKAN DASAR PEMASARAN
Kini perhatian publik mengarah kepada pihak pengembang.
Apa dasar hukum Grand Valora memasang plang kapling?
Siapa pihak yang memberikan kewenangan kepada pengembang untuk memasarkan lahan tersebut?
Apakah SHM Nomor 01137 telah diverifikasi sebelum lahan dipasarkan?
Apakah pihak pengembang mengetahui adanya somasi dan persoalan hukum yang disampaikan kuasa hukum Ekos Albar?
Dan apabila persoalan tersebut memang telah diketahui, mengapa aktivitas pemasaran atau penawaran kepada masyarakat masih dilakukan?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban terbuka dari pihak Grand Valora agar tidak menimbulkan persepsi maupun kerugian bagi masyarakat.
DIMINTA TRANSAKSI DITUNDA SAMPAI STATUS JELAS
Tim media juga meminta pihak pengembang untuk mempertimbangkan penghentian sementara seluruh aktivitas pemasaran dan transaksi terhadap objek lahan yang sedang dipersoalkan, setidaknya sampai dilakukan verifikasi dan terdapat kejelasan dari para pihak serta instansi pertanahan yang berwenang.
Langkah tersebut penting sebagai bentuk kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Lebih baik transaksi ditunda sementara daripada masyarakat membeli lahan yang kemudian berpotensi menjadi objek sengketa.
INSTANSI TERKAIT DIMINTA TURUN TANGAN
Persoalan ini juga perlu menjadi perhatian instansi terkait, khususnya apabila terdapat laporan atau permohonan pemeriksaan mengenai status tanah tersebut.
Verifikasi dapat mencakup:
status dan keabsahan SHM Nomor 01137;
nama pemegang hak;
riwayat dan dasar peralihan hak apabila ada;
dasar penguasaan lahan oleh pihak pengembang;
kewenangan pihak yang melakukan pemasaran;
dokumen kerja sama yang berkaitan dengan objek tanah;
serta status transaksi atau penawaran kepada masyarakat.
Dengan adanya verifikasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh kepastian sebelum melakukan transaksi.
PENGEMBANG JANGAN BIARKAN MASYARAKAT BERJALAN DALAM KETIDAKPASTIAN
Persoalan tanah bukan perkara sederhana.
Ketika sebuah lahan telah dipasarkan kepada masyarakat, maka aspek kepastian hukum dan perlindungan calon pembeli harus menjadi perhatian utama.
Karena itu, pihak Grand Valora diminta memberikan penjelasan secara terbuka dan, sebagai langkah kehati-hatian, menghentikan sementara pemasaran serta transaksi terhadap lahan yang dipersoalkan sampai status dan dasar kewenangannya benar-benar jelas.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan dokumen masing-masing.
Tim media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Grand Valora, CV Adhei Citra Andalas, pemilik SHM, maupun pihak terkait lainnya.
Media menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, praduga tidak bersalah, hak jawab, hak koreksi, serta Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pemberitaan.

