KUBU RAYA –10-July-2026 Tajuk tajam new.com
Dugaan penabrakan dermaga penyeberangan Kampung Baru–Sungai Bulan A dan kapal milik warga di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi sorotan. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 19 Mei 2026 itu hingga kini, menurut pelapor, masih menyisakan persoalan ganti rugi yang belum terselesaikan.
Pelapor, Rudi Usman, warga Dusun Melati, Desa Kampung Baru, mengaku mengalami kerugian material setelah kapal milik pribadinya diduga mengalami kerusakan berat akibat insiden tersebut. Berdasarkan kronologi yang disampaikannya kepada redaksi, ia telah menempuh berbagai upaya, mulai dari berkoordinasi dengan aparat, mengikuti mediasi, hingga menyampaikan tuntutan ganti rugi, namun menurut pengakuannya belum memperoleh penyelesaian.
Rudi menjelaskan bahwa setelah menerima informasi mengenai dugaan penabrakan dermaga, ia bersama warga melakukan pengejaran dan mengaku melihat kapal bertuliskan WGM 3001 P Jakarta
Ia juga mengaku telah menyerahkan dokumentasi berupa video serta bukti-bukti lain kepada pihak yang menangani perkara.
Menurut Rudi, telah dilakukan beberapa kali pembahasan dan mediasi yang difasilitasi oleh pihak terkait.
Namun hingga berita ini diterbitkan, ia menyatakan kerugian atas kapal miliknya yang diperkirakan mencapai Rp70 juta belum memperoleh kepastian penyelesaian.
Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya tanggung jawab hukum dari pihak kapal atau perusahaan pemilik kapal, masyarakat berharap pihak yang bertanggung jawab segera memenuhi kewajiban mengganti kerugian yang dialami korban tanpa harus menunggu proses yang berlarut-larut.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan dari masyarakat pesisir mengenai efektivitas mekanisme penyelesaian setiap insiden tubrukan kapal di perairan Kubu Raya
Sejumlah warga menilai bahwa setiap kali terjadi peristiwa serupa, proses penyelesaian ganti rugi kerap memakan waktu panjang sehingga masyarakat kecil menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, penyidik yang berwenang, serta instansi pelayaran untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelayaran maupun kelalaian yang mengakibatkan kerugian masyarakat, warga berharap penegakan hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi juga mendorong pihak perusahaan pemilik kapal maupun pihak yang mewakili kepentingan kapal agar memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan tuntutan ganti rugi apabila memang terdapat tanggung jawab yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Penyelesaian secara bertanggung jawab dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pelayaran dan menghindari munculnya konflik berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pemilik kapal, perusahaan pelayaran, maupun instansi terkait mengenai tanggapan atas kronologi dan klaim yang disampaikan pelapor.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan pelapor dan dokumen yang disampaikan kepada redaksi.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak, serta tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil penyelidikan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

