KUBU RAYA – 9-July-2026-Tajuk tajam new.com
Aktivitas dugaan galian C yang dilakukan PT Gaharu Prima Lestari (GPL) di kawasan Desa Gunung Tamang, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat.
Warga mempertanyakan mengapa aktivitas penggalian tanah yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi (HP) masih berlangsung, padahal lokasi tersebut sebelumnya pernah disidak oleh Wakil Bupati Kubu Raya bersama sejumlah instansi terkait.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, tim media mendokumentasikan aktivitas alat berat ekskavator yang melakukan penggalian tanah serta kendaraan dump truck yang keluar-masuk mengangkut material.
Temuan tersebut diperkuat dengan dokumentasi foto, video, dan keterangan sejumlah warga sekitar.
Menurut warga, hingga kini tidak pernah ada penjelasan resmi kepada publik mengenai hasil inspeksi maupun penyelesaian atas dugaan persoalan perizinan, perpajakan, dan kepatuhan administrasi perusahaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana tindak lanjut pemerintah daerah terhadap hasil sidak tersebut.
Masyarakat menilai keterbukaan informasi merupakan kewajiban pemerintah dalam menjawab keresahan publik.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya didesak menyampaikan secara terbuka hasil pemeriksaan, status penyelesaian, serta langkah-langkah yang telah dilakukan terhadap PT Gaharu Prima Lestari apabila memang pernah ditemukan dugaan pelanggaran.
Selain aspek administrasi, warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan.
Aktivitas penggalian disebut semakin mendekati kawasan perkebunan masyarakat yang memiliki pohon-pohon durian berusia puluhan hingga ratusan tahun.
Warga khawatir apabila aktivitas tersebut tidak diawasi secara ketat, dapat meningkatkan risiko kerusakan lingkungan, longsor, banjir, maupun hilangnya sumber penghidupan masyarakat.
Dalam wawancara dengan tim media, sejumlah warga mempertanyakan efektivitas sidak yang pernah dilakukan pemerintah daerah.
Menurut mereka, apabila memang telah dilakukan pemeriksaan, masyarakat berhak mengetahui hasilnya agar tidak muncul persepsi bahwa penegakan aturan berhenti pada kegiatan seremonial tanpa tindak lanjut yang jelas.
Atas dasar itu, masyarakat meminta Polda Kalimantan Barat,
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,
Serta instansi yang berwenang di bidang kehutanan, lingkungan hidup, pertambangan, dan perpajakan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas kegiatan, status kawasan, perizinan, kewajiban perpajakan, serta kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga mendesak agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa memandang siapa pun pihak yang terlibat.
Lebih jauh, masyarakat meminta perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto agar aspirasi warga tidak berhenti di tingkat daerah.
Warga berharap Presiden menginstruksikan kementerian, lembaga, dan aparat terkait untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara objektif, terbuka, dan sesuai hukum sehingga memberikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi maupun kegiatan usaha yang berjalan sesuai hukum.
Namun, setiap kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam harus mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan, perlindungan lingkungan hidup, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Tim media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan hasil investigasi lapangan, dokumentasi, dan keterangan narasumber.
Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait dan pembuktian melalui proses yang berwenang.
Sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tim media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Gaharu Prima Lestari, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Wakil Bupati Kubu Raya, serta seluruh instansi terkait.
Klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai wujud pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.
Narasumber:warga desa gunung Tamang

