Kapuas Hulu, Kalbar – TajukTajamNews //
Aktivitas perjudian sabung ayam diduga kembali marak terjadi di wilayah Kecamatan Embaloh Hulu, tepatnya di Desa Tamao, Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan tersebut bahkan disebut-sebut berlangsung secara terbuka dan dihadiri oleh banyak orang.
Berdasarkan informasi yang diterima, praktik sabung ayam tersebut berlangsung di sebuah area terbuka dengan kerumunan warga yang menyaksikan dua ekor ayam aduan bertarung di tengah arena.
Aktivitas ini diduga tidak hanya sekadar hiburan, melainkan disertai praktik perjudian yang melibatkan taruhan uang.
Fenomena ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap aktivitas yang jelas melanggar hukum tersebut.
“Kalau memang benar ada perjudian sabung ayam, kami berharap aparat segera turun tangan. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut karena bisa merusak ketertiban masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam hukum di Indonesia, praktik perjudian termasuk sabung ayam dengan unsur taruhan uang merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Hal tersebut diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.
Dalam Pasal 303 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur bahwa setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.
Masyarakat berharap aparat kepolisian di wilayah Kapuas Hulu segera melakukan penertiban dan penyelidikan terkait dugaan praktik sabung ayam yang disertai perjudian tersebut, demi menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masyarakat.
Jika terbukti melanggar hukum, warga meminta agar para pelaku ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar memberikan efek jera.

