Kapuas Hulu, Kalbar || TajukTajamNews.com
Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 64.787.05 Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, sejumlah warga mengaku melihat adanya kegiatan pengisian solar bersubsidi ke beberapa mobil pick up yang baknya tertutup terpal pada malam hari.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa kendaraan jenis pick up tersebut diduga datang secara bergantian untuk mengisi solar subsidi.
Aktivitas ini menimbulkan kecurigaan warga karena kendaraan yang digunakan tertutup rapat dengan terpal sehingga tidak terlihat jelas muatan yang dibawa.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut kerap terlihat pada malam hari.
“Beberapa kali terlihat mobil pick up yang ditutup terpal datang malam-malam untuk mengisi solar. Kami tidak tahu untuk apa, tapi terlihat seperti mengambil dalam jumlah banyak,” ujar warga tersebut.
Menurut warga, solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, usaha kecil, serta transportasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, jika penyalurannya tidak sesuai aturan, hal tersebut dapat merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Penyaluran BBM bersubsidi sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, aturan mengenai distribusi BBM subsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU 64.787.05 Boyan Tanjung serta pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait aktivitas pengisian solar subsidi tersebut.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak pengawas distribusi BBM, dapat melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan serta tepat sasaran.
(M.Yusuf)

