KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT ;
27-Oktober- 2026-Tajuk tajam news.com
Ketua LAKI Kabupaten Kubu Raya, Oviansyah, menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kubu Raya pada masa kepemimpinan Bupati Sujiwo.
Pernyataan tersebut didasarkan pada keluhan masyarakat yang diberitakan sejumlah media online serta penelusuran yang diklaim telah dilakukannya terhadap sejumlah proyek pembangunan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya.
Oviansyah menilai, keluhan masyarakat mengenai kondisi hasil pembangunan perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah dan aparat pengawasan.
Menurutnya, penggunaan anggaran publik harus disertai hasil pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, nilai kontrak, serta ketentuan yang telah ditetapkan.
Ia meminta agar keluhan masyarakat tersebut tidak berhenti sebagai perbincangan di ruang publik, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis dan administrasi terhadap proyek-proyek yang dipersoalkan.
Minta Pemeriksaan dari Proses Lelang hingga PHO
Oviansyah mendesak aparat penegak hukum (APH), inspektorat, dan instansi berwenang untuk memeriksa proyek-proyek yang menjadi sorotan masyarakat secara menyeluruh.
Pemeriksaan yang diminta meliputi proses pengadaan atau pelelangan, penetapan penyedia jasa, kesesuaian kontrak, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pengawasan oleh dinas terkait, proses pembayaran, hingga Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan apakah terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Oviansyah juga meminta agar tanggung jawab setiap pihak ditelusuri berdasarkan kewenangan dan keterlibatannya, termasuk kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta pejabat pada instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Ia menegaskan bahwa tindakan hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan keluhan atau dugaan.
Dasar Pernyataan Perlu Didukung Data Proyek
Untuk memperkuat pernyataannya, Oviansyah perlu menjelaskan secara terbuka proyek-proyek yang telah ditelusurinya, termasuk nama atau lokasi proyek, tahun anggaran, nilai kontrak, nama pelaksana, kondisi fisik yang dipersoalkan, serta dokumen atau hasil pemeriksaan yang menjadi dasar penilaiannya.
Apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dan spesifikasi kontrak, informasi tersebut perlu diperjelas melalui dokumentasi, pengukuran teknis, dokumen kontrak, atau hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.
Dengan demikian, masyarakat dapat membedakan antara keluhan warga, hasil penelusuran awal, dan temuan resmi yang telah diverifikasi.
Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab Tetap Dibuka
Tim media yang menerima keterangan Oviansyah menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Bupati Kubu Raya Sujiwo, dinas terkait, kontraktor pelaksana, serta pihak lain yang berkaitan dengan proyek-proyek yang menjadi sorotan.
Pemberitaan ini dimaksudkan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD.
Setiap dugaan penyimpangan harus diverifikasi secara independen, sedangkan penetapan adanya pelanggaran atau kerugian negara harus mengacu pada hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.
Media tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, prinsip praduga tak bersalah, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

