Kemitraan KMP Diputus, Dasar Keputusan Dipertanyakan: Danramil dan Dandim Sanggau Diminta Buka Fakta, Pemborong Pengganti Disorot

SEKADAU, KALIMANTAN BARAT — Pemutusan kemitraan pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kecamatan Sekadau Hulu, memunculkan pertanyaan mengenai dasar penghentian kerja sama, mekanisme penunjukan pelaksana pengganti, serta penyelesaian hak dan kewajiban mitra sebelumnya.

Sabli Awaludin, yang mengaku diberhentikan ketika pekerjaan masih berlangsung, meminta pihak terkait membuka penjelasan secara transparan. Sorotan diarahkan kepada Danramil Rawak Hulu, Peltu Bahdrun, Dandim Sanggau, serta Bayu, yang menurut keterangan Sabli kemudian melanjutkan pekerjaan di tiga titik pembangunan KMP.

Danramil Sekadau Hulu, dalam komunikasi melalui WhatsApp, menyebut pekerjaan yang ditangani bersama Sabli mengalami keterlambatan progres selama dua bulan. Keterangan tersebut menjadi salah satu pokok yang perlu diperjelas melalui data kemajuan fisik, evaluasi pekerjaan, dan dokumen terkait.

Dasar Pemutusan dan Pergantian Pelaksana Perlu Dibuka

Publik perlu mengetahui apakah penghentian kemitraan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, evaluasi tertulis, teguran, atau mekanisme lain yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan KMP.

Danramil Sekadau Hulu diminta menjelaskan pihak yang mengambil keputusan, dasar kewenangan penghentian kemitraan, serta penyelesaian pembayaran material dan pekerjaan yang telah dilaksanakan Sabli.

Dandim Sanggau juga diminta mengklarifikasi keterangan mengenai dugaan adanya perintah dari komando atas untuk mengganti mitra. Apabila pergantian tersebut memang dilakukan atas perintah Dandim, dasar kewenangan, prosedur, dan pertimbangan keputusannya perlu dijelaskan secara terbuka.

Pemborong Pengganti Ikut Diminta Memberikan Penjelasan

Bayu, yang disebut Sabli sebagai pemborong pengganti, perlu memberikan klarifikasi mengenai status keterlibatannya, dasar penunjukan, bentuk kesepakatan pekerjaan, serta lingkup tanggung jawabnya pada tiga titik pembangunan KMP.

Keterangan tersebut penting untuk memperjelas proses pergantian pelaksana dan memastikan apakah kewajiban terhadap pekerjaan sebelumnya telah diselesaikan sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.

Sabli menyatakan akan mengadukan persoalan ini ke Polisi Militer Kodam (Pomdam). Apabila pengaduan resmi diajukan, pemeriksaan dapat dilakukan sesuai kewenangan institusi dan substansi laporan yang disampaikan.

Jangan Berhenti pada Alasan Keterlambatan

Keterlambatan pekerjaan perlu dinilai berdasarkan bukti dan kondisi lapangan. Namun, penjelasan tersebut juga perlu disertai informasi mengenai evaluasi progres, penggunaan dan pembayaran material, serta status pekerjaan yang telah diselesaikan sebelum pergantian mitra.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau persoalan hukum, pihak berwenang perlu menindaklanjutinya melalui pemeriksaan objektif berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Tim media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Danramil Sekadau Hulu, Dandim Sanggau, Bayu, serta pihak terkait lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pokok persoalan yang perlu dijawab adalah apa dasar pemutusan kemitraan Sabli Awaludin, bagaimana mekanisme penunjukan pelaksana pengganti, dan apakah seluruh kewajiban atas pekerjaan yang telah dilaksanakan sudah diselesaikan.

Redaksi menegaskan bahwa keterangan Sabli merupakan pernyataan narasumber yang masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari seluruh pihak terkait. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *