PONTIANAK —28-September-2026-Tajuk tajam news.com
Kawasan Jalan Tengku Umar, Kota Pontianak, menjadi sorotan publik menyusul munculnya berbagai keluhan mengenai penataan kawasan, keberadaan bangunan maupun tenda UMKM, persoalan garis sempadan, serta aktivitas parkir yang dinilai mengganggu pengguna jalan, khususnya pada malam hari.
Tim media yang melakukan penelusuran di lapangan menemukan sejumlah kondisi yang perlu mendapatkan perhatian dan verifikasi dari pemerintah daerah.
Namun demikian, dugaan ketidaksesuaian tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen resmi oleh instansi yang berwenang.
Publik Minta Pemeriksaan Terpadu
Masyarakat meminta Wali Kota Pontianak bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terpadu di kawasan Jalan Tengku Umar.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pelaku UMKM, tetapi mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan tata ruang dan penggunaan ruang publik.
Pemeriksaan terpadu tersebut diharapkan melibatkan perangkat daerah atau instansi yang memiliki kewenangan, antara lain:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memeriksa kesesuaian tata ruang, garis sempadan dan kondisi fisik bangunan;
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau perangkat daerah yang menangani bangunan gedung, untuk memeriksa aspek persetujuan bangunan dan ketentuan teknis bangunan;
Dinas Perhubungan Kota Pontianak untuk memeriksa dampak aktivitas usaha terhadap lalu lintas dan persoalan parkir;
Satpol PP Kota Pontianak untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan daerah serta melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran sesuai kewenangannya;
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan verifikasi terhadap perizinan atau legalitas kegiatan usaha sesuai kewenangannya;
Camat dan perangkat kelurahan setempat untuk memberikan data serta keterangan mengenai kondisi kawasan dan aktivitas usaha yang berkembang di lokasi tersebut.
Pemeriksaan tersebut penting agar tidak terjadi penertiban berdasarkan asumsi semata.
Setiap dugaan pelanggaran harus diverifikasi berdasarkan dokumen, pengukuran teknis, status ruang dan ketentuan hukum yang berlaku.
Periksa GSP, GSB hingga Ruang Parkir
Salah satu aspek yang menjadi perhatian publik adalah dugaan penggunaan ruang yang terlalu dekat dengan batas jalan.
Masyarakat meminta pemerintah melakukan pengukuran dan pemeriksaan langsung mengenai GSP/Garis Sempadan Pagar, GSB/Garis Sempadan Bangunan, serta batas ruang milik jalan dan ruang publik lainnya sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
Selain itu, pemerintah diminta memeriksa apakah setiap tempat usaha memiliki pengelolaan parkir yang memadai.
Pasalnya, keluhan pengguna jalan menyebutkan bahwa pada malam hari aktivitas kuliner dan UMKM meningkat sehingga kendaraan pengunjung berpotensi menggunakan badan jalan dan menyebabkan ruang lalu lintas menjadi semakin terbatas.
Jangan Hanya Menertibkan UMKM
Publik juga meminta pemerintah menerapkan prinsip keadilan dan tidak tebang pilih.
Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan aturan dan tidak semata-mata menyasar pelaku UMKM kecil.
Seluruh bangunan dan kegiatan usaha di kawasan tersebut perlu diperiksa dengan standar yang sama, baik usaha kecil maupun usaha dengan skala lebih besar.
Di sisi lain, apabila pelaku UMKM ternyata telah memenuhi ketentuan, pemerintah diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan.
Hasil Pemeriksaan Diminta Dibuka kepada Publik
Masyarakat juga meminta hasil pemeriksaan terpadu tersebut disampaikan secara transparan, setidaknya mengenai:
Status kesesuaian tata ruang;
Kondisi dan batas GSP/GSB;
Legalitas atau persetujuan bangunan;
Status dan izin kegiatan usaha sesuai kewenangan;
Kondisi serta pengelolaan parkir;
Dampak terhadap kelancaran lalu lintas;
Dan langkah pemerintah apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Dengan demikian, persoalan Jalan Tengku Umar tidak berhenti pada pemberitaan atau keluhan masyarakat, tetapi menghasilkan data dan solusi yang jelas.
Pemkot Pontianak Diminta Segera Turun ke Lapangan
Publik berharap Pemerintah Kota Pontianak segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan terpadu.
Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun apabila tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga diharapkan memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Pertanyaan publik saat ini adalah:
Sudahkah seluruh bangunan dan aktivitas UMKM di kawasan Jalan Tengku Umar diperiksa secara terpadu dari aspek tata ruang, sempadan, bangunan, perizinan, lalu lintas dan parkir?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak terjadi polemik berkepanjangan serta memberikan kepastian kepada masyarakat, pengguna jalan dan para pelaku UMKM.
Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab
Tim media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pemerintah Kota Pontianak, instansi terkait, pemilik atau pengelola usaha maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media dan tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak tertentu.
Dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi oleh instansi yang berwenang.
Media menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pers

