KALBAR— 9-agustus-2026-Tajuk tajam new.com
Persoalan kawasan hutan di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan tajam.
Berbagai keluhan masyarakat mengenai dugaan kerusakan hutan, pembukaan kawasan, aktivitas perusahaan yang diduga tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan pelanggaran terhadap kawasan hutan terus bermunculan.
Di tengah luasnya kawasan hutan yang harus diawasi, publik kini mempertanyakan sejauh mana efektivitas kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalimantan Barat dalam melakukan pengawasan, menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan lapangan, serta mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran kehutanan.
Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan.
Tim media memperoleh keterangan dari sejumlah narasumber yang mengaku memahami persoalan pengawasan kehutanan di Kalimantan Barat.
Para narasumber menyoroti keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menangani persoalan kehutanan, termasuk personel Polisi Kehutanan dan tenaga yang memiliki kompetensi penyidikan.
Bahkan, menurut keterangan narasumber, personel yang menangani fungsi tersebut disebut sangat terbatas, dengan informasi yang menyebut jumlahnya hanya sekitar dua orang.
Narasumber juga mempertanyakan keberadaan Polisi Kehutanan yang memiliki kompetensi atau kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani dugaan tindak pidana kehutanan.
Informasi tersebut tentu harus dijawab secara terbuka oleh Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat.
Sebab, apabila informasi mengenai keterbatasan personel dan kapasitas penyidikan tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar keluhan masyarakat, tetapi sudah menyangkut kemampuan pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kawasan hutan yang begitu luas.
Publik Bertanya: Seberapa Kuat Pengawasan Hutan Kalbar?
Masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang jelas.
Berapa jumlah Polisi Kehutanan yang aktif melakukan pengawasan di Kalimantan Barat?
Berapa personel yang memiliki kompetensi dan kewenangan penyidikan sebagai PPNS?
Berapa laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kehutanan yang diterima Dinas LHK?
Berapa laporan yang sudah diverifikasi?
Berapa laporan yang sudah dilakukan pemeriksaan lapangan?
Berapa kasus yang telah ditingkatkan ke proses penegakan hukum?
Dan yang paling penting:
Berapa perusahaan atau pihak yang telah diberikan sanksi setelah terbukti melakukan pelanggaran kehutanan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai serangan terhadap institusi pemerintah.
Sebaliknya, ini merupakan bentuk kontrol publik terhadap pengelolaan sumber daya alam dan kawasan hutan yang menjadi kepentingan masyarakat Kalimantan Barat.
Jangan Sampai Pengawasan Berhenti di Atas Kertas
Publik tidak membutuhkan pengawasan yang hanya sebatas laporan administratif.
Masyarakat membutuhkan kehadiran negara di lapangan.
Jika terdapat laporan dugaan pembukaan kawasan hutan secara ilegal, perambahan, penebangan, aktivitas perusahaan yang tidak sesuai perizinan, atau bentuk pelanggaran lainnya, maka laporan tersebut harus segera diverifikasi.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran, maka proses penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila suatu perusahaan ternyata tidak terbukti melakukan pelanggaran, pemerintah juga wajib memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Dengan demikian, tidak ada ruang bagi pembiaran, tetapi juga tidak boleh ada penghukuman tanpa bukti.
Hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti.
Menteri Kehutanan Diminta Evaluasi Pengawasan di Kalbar
Kondisi ini semestinya menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Menteri Kehutanan diminta tidak hanya menerima laporan administratif dari daerah, tetapi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum kehutanan di Kalimantan Barat.
Jika benar terdapat keterbatasan personel Polisi Kehutanan maupun tenaga penyidik, pemerintah pusat harus memastikan kebutuhan sumber daya manusia, peningkatan kompetensi, serta dukungan penegakan hukum dapat berjalan secara optimal.
Jangan sampai luasnya kawasan hutan Kalimantan Barat tidak sebanding dengan kemampuan pemerintah dalam mengawasinya.
Sebab, ketika pengawasan lemah, celah pelanggaran semakin besar.
Dan ketika laporan masyarakat tidak mendapatkan respons cepat, kepercayaan publik terhadap pemerintah juga akan semakin menurun.
Gubernur Kalbar Diminta Perintahkan Dinas Terkait Bertindak
Gubernur Kalimantan Barat juga diminta memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.
Gubernur harus memastikan Dinas LHK dan perangkat terkait bekerja secara aktif, transparan, profesional, dan responsif terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kawasan hutan.
Jika terdapat laporan yang selama ini belum mendapatkan tindak lanjut, masyarakat berhak mengetahui alasannya.
Apakah laporan tersebut belum memenuhi unsur?
Apakah masih dalam tahap pemeriksaan?
Apakah telah dilakukan pengecekan lapangan?
Atau memang terdapat keterbatasan personel sehingga proses penanganannya belum berjalan maksimal?
Semua itu harus dijelaskan secara terbuka.
Jangan sampai masyarakat berteriak mengenai kerusakan hutan, sementara pemerintah hanya diam.
Perusahaan yang Terbukti Melanggar Harus Ditindak
Tim media juga menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan untuk menghakimi perusahaan tertentu.
Setiap dugaan pelanggaran harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.
Namun apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka tidak boleh ada perlakuan khusus.
Siapa pun pelakunya, perusahaan besar maupun kecil, harus tunduk pada hukum.
Penegakan hukum kehutanan tidak boleh hanya tajam kepada masyarakat kecil sementara dugaan pelanggaran oleh korporasi tidak mendapatkan penanganan yang serius.
Publik membutuhkan kepastian bahwa hukum kehutanan benar-benar ditegakkan secara adil.
Media Sudah Memberitakan, LHK Jangan Bungkam
Yang juga menjadi sorotan adalah respons terhadap pemberitaan media.
Tim media selama ini telah mengangkat sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kawasan hutan dan dugaan pelanggaran kehutanan berdasarkan informasi serta keluhan masyarakat.
Namun dalam sejumlah pemberitaan tersebut, pihak Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat dinilai belum memberikan penjelasan resmi yang memadai kepada publik.
Jika pemberitaan media dianggap tidak benar, Dinas LHK tentu memiliki hak untuk memberikan koreksi dan klarifikasi.
Jika ada data yang keliru, silakan diluruskan.
Jika tudingan tersebut tidak terbukti, silakan dijelaskan.
Jika laporan masyarakat sedang dalam proses penanganan, sampaikan kepada publik sejauh informasi tersebut dapat dibuka.
Media tidak meminta pemerintah untuk membenarkan pemberitaan.
Media meminta pemerintah menjawabnya.
Menteri Kehutanan dan Gubernur, Publik Menunggu Respons
Kini bola berada di tangan pemerintah.
Menteri Kehutanan diminta mengevaluasi secara menyeluruh kapasitas pengawasan kehutanan di Kalimantan Barat.
Gubernur Kalimantan Barat diminta memerintahkan Dinas LHK dan instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi terhadap laporan-laporan masyarakat mengenai dugaan kerusakan dan pelanggaran kawasan hutan.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran, lakukan penindakan tegas sesuai hukum.
Apabila tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan kepada masyarakat secara terbuka.
Jangan biarkan laporan masyarakat menggantung tanpa kepastian.
Jangan biarkan media terus memberitakan persoalan yang sama tanpa pernah mendapatkan jawaban resmi dari instansi terkait.
Dan jangan sampai masyarakat akhirnya bertanya:
“Kalau hutan Kalimantan Barat terus dikeluhkan rusak, siapa sebenarnya yang mengawasinya?”
Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan tindakan nyata.
Bukan sekadar konferensi pers.
Bukan sekadar rapat koordinasi.
Bukan sekadar laporan pengawasan.
Tetapi penindakan nyata terhadap setiap pelanggaran yang terbukti secara hukum.
RUANG KLARIFIKASI
Tajuk Tajam News membuka ruang seluas-luasnya kepada siapa siapa yang yang disebutkan dalam pemberitaan untuk melakukan klarifikasi terkait pemberitaan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik profesi jurnalis berdasarkan UUD pers

