Ridwan Tak Ditahan dalam Kasus Dana Hibah Pilkada, Sutimah alias Ema binti suri Langsung Ditahan: Publik Pertanyakan Standar Penegakan Hukum Kejari Pontianak

 

PONTIANAK —9-Agustus-2026-Tajuk tajam new.co

Penanganan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, pertanyaan muncul terkait perbedaan perlakuan dalam penanganan dua perkara yang memiliki karakter berbeda, namun sama-sama telah masuk dalam proses hukum.

Di satu sisi, Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan (RD), telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Pontianak berinisial TK dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kota Pontianak 2024.

Di sisi lain, Sutimah alias Ema,binti suri yang tersangkut perkara dugaan penjualan rokok tanpa peringatan kesehatan berbentuk tulisan dan gambar telah dilakukan penahanan oleh Kejari Pontianak.

Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat:

mengapa terhadap tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah belum dilakukan penahanan, sementara dalam perkara Sutimah alias Ema binti suri penahanan dilakukan?

Ridwan Ditetapkan Tersangka Sejak Maret 2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejari Pontianak menetapkan Ridwan bersama TK sebagai tersangka pada 2 Maret 2026, setelah proses penyidikan perkara tersebut berjalan sejak November 2025.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan atau ketidakpatuhan dalam pengelolaan sisa dana hibah Pilkada Kota Pontianak 2024 yang semestinya dikembalikan ke kas daerah.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan pihak penegak hukum, terdapat dugaan bahwa sebagian dana tersebut tidak dikembalikan sepenuhnya dan digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Namun demikian, Ridwan melalui kuasa hukumnya telah membantah tuduhan penggelapan tersebut.

Pihak Ridwan menyatakan penggunaan anggaran telah dilakukan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan menilai persoalan tersebut lebih berkaitan dengan administrasi daripada tindak pidana korupsi.

Artinya, tuduhan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Tetap Berlaku

Ridwan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun, pada April 2026, Pengadilan Negeri Pontianak menolak permohonan praperadilan tersebut.

Dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum terhadap Ridwan tetap berjalan dan status tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Pontianak tidak gugur karena putusan tersebut.

Yang kemudian menjadi pertanyaan publik adalah mengapa hingga kini penahanan belum dilakukan terhadap Ridwan dan tersangka lainnya dalam perkara dana hibah tersebut?

Dibandingkan dengan Kasus Sutimah alias Ema binti suri

Pertanyaan publik semakin menguat ketika masyarakat membandingkannya dengan perkara Sutimah alias Ema binti suri

Dalam perkara dugaan penjualan rokok tanpa peringatan kesehatan berbentuk tulisan dan gambar Sutimah alias Ema binti suri ­telah dilakukan penahanan oleh Kejari Pontianak.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan persepsi di tengah masyarakat mengenai adanya perbedaan pendekatan dalam menentukan perlu atau tidaknya seseorang dilakukan penahanan.

Publik tentu berhak mempertanyakan dasar pertimbangan Kejari Pontianak dalam mengambil keputusan tersebut.

Namun, penting ditegaskan bahwa tidak ditahannya seorang tersangka bukan berarti perkara tersebut dihentikan atau tersangka dinyatakan tidak bersalah.

Begitu pula penahanan terhadap tersangka tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah.

Penentuan kesalahan tetap berada pada proses peradilan.

Publik Minta Kejari Pontianak Terbuka

Tim media mempertanyakan apakah terdapat parameter atau pertimbangan hukum yang jelas dan konsisten dalam menentukan tindakan penahanan terhadap para tersangka.

Apakah pertimbangannya berkaitan dengan risiko melarikan diri?

Apakah berkaitan dengan kemungkinan menghilangkan atau merusak barang bukti?

Apakah berkaitan dengan kemungkinan mengulangi tindak pidana?

Ataukah terdapat pertimbangan hukum lain yang menjadi dasar penyidik tidak melakukan penahanan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi persepsi negatif di masyarakat.

Terlebih perkara dana hibah Pilkada berkaitan dengan pengelolaan uang negara/daerah, sehingga publik memiliki kepentingan untuk mengetahui sejauh mana proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Jangan Sampai Muncul Persepsi “Tebang Pilih”

Kritik masyarakat terhadap aparat penegak hukum tidak boleh langsung dianggap sebagai tuduhan bahwa telah terjadi keberpihakan.

Namun, apabila terdapat perbedaan perlakuan dalam perkara yang berbeda, penjelasan hukum yang transparan menjadi penting agar masyarakat memahami alasan dan dasar pertimbangannya.

Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus mampu memastikan setiap tindakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai perbedaan penanganan perkara justru menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam terhadap pihak tertentu, sementara terhadap pihak lainnya dianggap lebih lunak.

Kejari Pontianak Diminta Berikan Klarifikasi

Atas persoalan tersebut, Kejari Pontianak perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai:

Apa alasan hukum Ridwan dan TK belum dilakukan penahanan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka?

Apa pertimbangan penyidik dalam menentukan perlu atau tidaknya penahanan?

Bagaimana perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada tersebut?

Berapa nilai kerugian negara/daerah yang telah dihitung secara resmi?

Apakah seluruh pihak yang diduga terkait telah diperiksa?

Apakah terdapat kemungkinan penambahan tersangka?

Apa perbedaan pertimbangan penahanan dalam perkara Ridwan dengan perkara Sutinah alias Ema?

Kejari Pontianak berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi terhadap seluruh informasi maupun pertanyaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Media Tetap Membuka Ruang Klarifikasi

Tim media menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan upaya menggali informasi yang menjadi perhatian masyarakat.

Tim media akan tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi bagi Kejari Pontianak, pihak Ridwan, pihak TK, maupun pihak Sutinah alias Ema dan kuasa hukum masing-masing.

Prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi dan kepentingan publik harus tetap menjadi dasar dalam setiap pemberitaan.

Publik kini menunggu jawaban Kejari Pontianak:

Apakah perbedaan perlakuan tersebut memang memiliki dasar hukum yang objektif, atau justru perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum?

TAJUK TAJAM NEWS — Mengawal Fakta, Menguji Kekuasaan, Membela Kepentingan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *