PONTIANAK –3-Agustus-2026-Tajuk tajam new.com
Aktivitas kapal-kapal berukuran besar yang bersandar di sejumlah dermaga di sepanjang Sungai Kapuas, Kota Pontianak, menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah warga mempertanyakan apakah dermaga yang digunakan telah memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, dan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, beberapa dermaga yang digunakan sebagai tempat sandar kapal berkapasitas besar dinilai oleh sejumlah warga tampak memiliki keterbatasan dari sisi konstruksi maupun fasilitas pendukung.
Penilaian tersebut mendorong munculnya pertanyaan publik mengenai standar kelayakan dermaga serta mekanisme pengawasan oleh instansi yang berwenang.
Tim media kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada KSOP Kelas I Pontianak melalui pesan singkat WhatsApp terkait mekanisme pemberian izin sandar, pengawasan keselamatan pelayaran, serta status kelayakan dermaga yang digunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Tim media juga mendatangi beberapa lokasi dermaga untuk memperoleh keterangan langsung dari pengelola maupun pemilik dermaga.
Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena pihak yang berwenang di lokasi belum dapat ditemui.
Penelusuran selanjutnya dilakukan ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat untuk meminta penjelasan mengenai pembagian kewenangan pengawasan terhadap dermaga dan aktivitas kapal. Sampai berita ini dipublikasikan, belum diperoleh penjelasan resmi dari instansi tersebut.
Secara umum, penyelenggaraan pelabuhan, keselamatan pelayaran, serta penggunaan fasilitas sandar diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Dalam praktiknya, setiap kegiatan sandar kapal harus memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, kelayakan fasilitas, dan ketentuan perizinan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Karena itu, apabila terdapat pertanyaan dari masyarakat mengenai penggunaan suatu dermaga, klarifikasi dari pihak yang berwenang menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi.
Pengelola dermaga pada prinsipnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan fasilitas yang digunakan memenuhi persyaratan yang berlaku, sedangkan pemilik atau operator kapal juga berkewajiban mematuhi ketentuan keselamatan pelayaran dan menggunakan fasilitas sandar yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Sejumlah warga berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan, kelayakan dermaga, serta mekanisme pengawasan terhadap aktivitas kapal-kapal tersebut.
Transparansi informasi dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh aktivitas pelayaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Media ini menegaskan bahwa pemberitaan disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Tidak ada kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum dalam pemberitaan ini. Tim redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada KSOP Kelas I Pontianak, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, pengelola dermaga, maupun pihak lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik demi tersajinya informasi yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.

