Pontianak, 3 Agustus 2026 – Tajuk tajam new.com
Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPW BAKUMKU) Kalimantan Barat menyampaikan keberatan dan penegasan hukum atas tindakan seorang oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Uji Sukmawati, S.Si., Apt., M.H., yang mempertanyakan legalitas pendampingan hukum yang dilakukan pengurus BAKUMKU terhadap klien kami, Fahri Oky Pratama alias Fahri, dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut DPW BAKUMKU Kalbar, melalui pesan singkat WhatsApp, penyidik meminta agar pendamping dari BAKUMKU melampirkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat dan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat.
Permintaan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang tepat apabila ditujukan kepada pengurus lembaga bantuan hukum yang melakukan pendampingan pada tahap penyidikan di luar persidangan.
Dasar Hukum
DPW BAKUMKU Kalbar mendasarkan sikapnya pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memang mengakui lembaga bantuan hukum sebagai pemberi bantuan hukum.
2. PP Nomor 42 Tahun 2013 mengatur bahwa bantuan hukum nonlitigasi dapat dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum dalam lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi, termasuk pendampingan di luar pengadilan.
3. Rujukan Pasal 54 KUHAP mengenai hak tersangka memperoleh bantuan hukum memang merupakan dasar hukum yang relevan.
Namun, rujukan “Pasal 32 UU Nomor 20 Tahun 2025” dalam naskah perlu diperiksa kembali karena dasar tersebut tidak tampak sebagai rujukan yang tepat untuk pernyataan mengenai pendampingan oleh pemberi bantuan hukum.
Sebaiknya jangan digunakan sebelum dipastikan sesuai dengan bunyi undang-undangnya.
DPW BAKUMKU Kalbar berpendapat bahwa permintaan KTA Advokat dan BAS terhadap pengurus lembaga bantuan hukum dalam konteks pendampingan di tahap penyidikan merupakan penafsiran yang tidak sejalan dengan ketentuan bantuan hukum yang berlaku.
Pernyataan Ketua DPW BAKUMKU Kalbar
Ketua DPW BAKUMKU Kalbar, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., menyatakan:
“BAKUMKU merupakan lembaga yang bergerak di bidang hukum dan lingkungan yang berkomitmen memberikan akses keadilan kepada masyarakat.
Pendampingan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, kami berharap seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pemberian bantuan hukum.”
Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat perbedaan penafsiran mengenai ketentuan hukum, penyelesaiannya sebaiknya dilakukan melalui klarifikasi berdasarkan regulasi yang berlaku, tanpa mengurangi hak setiap warga negara untuk memperoleh pendampingan hukum.
Tuntutan DPW BAKUMKU Kalbar
DPW BAKUMKU Kalbar meminta:
Penjelasan resmi dari Kepala BBPOM Pontianak mengenai permintaan persyaratan tersebut.
Peningkatan pemahaman terhadap ketentuan bantuan hukum bagi seluruh jajaran penyidik agar tidak terjadi perbedaan penerapan di lapangan.
Jaminan bahwa proses penyidikan terhadap Fahri Oky Pratama berjalan secara objektif, profesional, dan menghormati hak-hak tersangka.
Penegasan kepada seluruh aparat penegak hukum bahwa hak memperoleh pendampingan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihormati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPW BAKUMKU Kalbar menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara ini dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, independensi penyidik, serta mekanisme hukum yang berlaku demi terwujudnya proses penegakan hukum yang adil, profesional, dan akuntabel.

