SANGGAU – 20-Juli-2026-Tajuk tajam new.com
Penanganan pengaduan dugaan tindak pidana perzinaan yang diajukan oleh seorang suami berinisial B terhadap istrinya berinisial FR dan seorang pria berinisial H mulai menjadi perhatian publik.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
B mengaku telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan pengaduan resmi kepada kepolisian setelah menduga istrinya bersama seorang pria lain berada di sebuah rumah kos di wilayah Desa Bogor, Kabupaten Sanggau.
Karena dugaan perzinaan merupakan delik aduan, proses hukum bergantung pada laporan dari pihak yang berhak serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Sejumlah kalangan menilai bahwa setiap laporan masyarakat harus memperoleh pelayanan hukum yang sama tanpa membedakan status sosial maupun profesi pihak yang dilaporkan.
Apabila benar pihak yang diadukan merupakan ASN dan PPPK, proses hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur dan tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, hubungan kedinasan, maupun kepentingan lainnya.
Publik juga berharap penyidik mampu mengumpulkan alat bukti secara sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta hukum, bukan asumsi ataupun tekanan dari pihak tertentu.
Apabila dalam penanganannya ditemukan adanya tindakan oknum aparat penegak hukum yang dengan sengaja menghambat, mengabaikan, atau menangani perkara secara tidak profesional maupun menyalahgunakan kewenangannya, maka tindakan tersebut patut diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal dan, bila terdapat bukti yang cukup, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun hingga saat ini belum ada bukti atau putusan yang menunjukkan adanya pelanggaran oleh aparat dalam perkara ini.
Selain proses pidana, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin oleh ASN maupun PPPK yang bersangkutan, instansi pembina kepegawaian diharapkan segera melakukan pemeriksaan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada dalam tahapan penanganan aparat penegak hukum. Belum terdapat putusan pengadilan maupun hasil penyelidikan yang menyatakan pihak-pihak yang diadukan terbukti melakukan tindak pidana.
Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalist

