Kubu Raya, Kalimantan Barat – 20 Juli 2026 // Penanganan laporan dugaan penjualan lahan hutan mangrove dan dugaan perusakan kawasan mangrove di Dusun Tokaya, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Laporan yang disebut telah disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat sejak Mei 2025 hingga kini, menurut warga, belum menunjukkan perkembangan yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai kepastian penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan hidup.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan laporan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.
Masyarakat meminta Ditreskrimsus Polda Kalbar segera memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan perkara, termasuk tahapan yang telah dilakukan.
Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Selain itu, warga mendesak agar apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana, maka aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan terhadap siapa pun yang bertanggung jawab, tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.
Publik juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup,
Gakkum Lingkungan Hidup,
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,
Polda Kalimantan Barat,
Serta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan koordinasi dalam mengusut dugaan perusakan kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai pelindung wilayah pesisir, pencegah abrasi, habitat biota, dan penyangga kehidupan masyarakat pesisir.
Menurut warga, apabila benar terjadi alih fungsi atau penguasaan kawasan mangrove yang bertentangan dengan ketentuan hukum, maka hal tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
Masyarakat juga meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan perhatian terhadap penegakan hukum di bidang lingkungan hidup agar setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menghendaki adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
Mereka hanya menginginkan kepastian hukum serta penegakan hukum yang adil, sehingga tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap proses penanganan perkara.
Tim redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi, keluhan, dan aspirasi masyarakat.
Dugaan terhadap pihak-pihak yang disebutkan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta Kode Etik Jurnalistik, dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Kalbar, Pemerintah Desa Kubu, pihak yang diduga sebagai pembeli lahan, maupun instansi terkait lainnya untuk dimuat secara proporsional dalam pemberitaan berikutnya.
Narasumber: masyarakat Desa Kubu, Kubu Raya

