Pontianak – 21-Juli-2026-Tajuk tajam new .com
Aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi jual beli emas tanpa izin, pemurnian dan peleburan emas, serta penjualan peralatan penambangan emas di sebuah toko yang dikenal masyarakat sebagai Toko Bambu Makmur, di Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat.
Informasi tersebut diperoleh tim media dari laporan sejumlah warga yang meminta agar dugaan aktivitas tersebut mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media mendatangi lokasi guna melakukan konfirmasi dan memperoleh informasi secara langsung.
Saat berada di lokasi, tim media berupaya meminta penjelasan kepada pihak toko terkait laporan masyarakat.
Namun, menurut tim media, pelayan maupun pihak yang berada di lokasi tidak memberikan keterangan mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Sejumlah warga di sekitar lokasi yang diwawancarai tim media menyampaikan bahwa toko tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial AHG.
Warga juga mengaku menduga aktivitas jual beli emas, pemurnian, dan peleburan emas telah berlangsung cukup lama. Pernyataan tersebut merupakan keterangan warga dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh tim media.
Selain itu, warga berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Tim media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pengelola melalui pesan singkat WhatsApp.
Namun, hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan. Oleh karena itu, informasi dari pihak yang bersangkutan belum dapat dimuat dalam pemberitaan ini.
Tim media menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut serta menunggu langkah dan hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum apabila laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat berharap kepolisian dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan aktivitas jual beli emas, pemurnian maupun peleburan emas, serta aktivitas lain yang diduga belum memenuhi ketentuan hukum, sehingga terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hak Jawab dan Hak Klarifikasi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Toko Bambu Makmur, pengelola yang disebut dalam pemberitaan, maupun instansi terkait apabila ingin memberikan penjelasan, bantahan, atau dokumen pendukung atas informasi yang dimuat. Klarifikasi tersebut akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

