Publik Desak Krimsus Polda Kalbar Berikan Kepastian Hukum atas Dugaan Perusakan Kawasan Mangrove di Desa Kubu

 

KUBU RAYA –30-Juni-2026 tajuk tajam new.com

Penanganan laporan dugaan perusakan kawasan hutan mangrove dan dugaan transaksi penguasaan lahan di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Hingga kini, publik mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Sejumlah warga menilai kasus yang sebelumnya sempat menjadi perhatian di media online dan media sosial tidak boleh berhenti tanpa adanya kepastian hukum.

Mereka meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalimantan Barat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut warga, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus ditegakkan secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang terlibat.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar penghentian atau perkembangan penanganannya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting dan pemanfaatannya diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, masyarakat berharap setiap dugaan pelanggaran terhadap kawasan tersebut ditangani secara serius sesuai hukum yang berlaku.

Tim media menyatakan telah beberapa kali meminta konfirmasi kepada Krimsus Polda Kalbar mengenai perkembangan laporan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

Kondisi tersebut mendorong masyarakat meminta aparat memberikan informasi yang jelas guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Selain itu, masyarakat juga berharap apabila terdapat pihak-pihak yang dilaporkan, termasuk kepala desa maupun pihak yang diduga membeli lahan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum diharapkan berjalan tanpa pandang bulu sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.

Tim media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Demi menjaga keberimbangan, tim media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Krimsus Polda Kalbar, Pemerintah Desa Kubu, pihak yang dilaporkan, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *