Dugaan Lambannya Penanganan Laporan Masyarakat di Polda Kalbar, Pelapor Minta Kepastian Hukum

Pontianak –Tajuk tajam new com.19-Mei-2026

Laporan masyarakat atas nama pelapor JUMADI, S.E dan SARIFIN yang dilayangkan sejak 22 November 2023 hingga kini disebut belum menunjukkan titik terang penyelesaian.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak pelapor terkait kepastian hukum atas laporan yang ditangani oleh Subdit 2 Krimum Polda Kalimantan Barat.

Menurut keterangan pelapor kepada tim media, selama proses penanganan perkara berjalan, mereka merasa belum mendapatkan perkembangan yang jelas terkait tindak lanjut laporan yang telah disampaikan sejak tahun 2023 tersebut.

Pelapor menilai hingga saat ini belum ada kepastian hukum terhadap laporan masyarakat yang mereka ajukan.

Pelapor menjelaskan bahwa pihak penyidik sebelumnya pernah menerbitkan surat  dengan

nomor: B/493/VIIII/2024/DIT RESKRIMUM.

Dalam penjelasan yang diterima pelapor saat itu, disebutkan bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak belum dapat menghadiri panggilan dari penyidik Polda Kalimantan Barat.

Atas penjelasan tersebut, pelapor mengaku sempat memahami kendala yang disampaikan oleh penyidik.

Namun demikian, pelapor mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut karena sejak tahun 2024 hingga 2026 disebut belum ada lagi penjelasan lanjutan yang diterima dari pihak penyidik.

Menurut pengakuan pelapor, mereka telah beberapa kali berupaya mempertanyakan perkembangan laporan kepada pihak penyidik, namun hingga kini belum memperoleh jawaban yang dianggap memadai.

Karena itu, pelapor meminta kepada tim media untuk membantu mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut kepada pihak terkait.

Pelapor juga berharap persoalan yang mereka alami tidak terjadi kepada masyarakat lain di Kalimantan Barat, khususnya terhadap laporan masyarakat yang masih dalam proses penanganan hukum agar dapat segera dituntaskan oleh tim penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, tim media menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait atas pemberitaan yang telah diterbitkan, sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan berita dan pelaksanaan kode etik profesi jurnalistik sebagaimana diatur dalam Dewan Pers serta ketentuan Undang-Undang Pers.

Narasumber; WGR -Pelapor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *