SAMBAS, KALIMANTAN BARAT –
Progres pembangunan pada salah satu kegiatan infrastruktur di Desa Dungun, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, dilaporkan telah mencapai sekitar 70 hingga 75 persen. Pekerjaan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan sesuai jadwal sebagaimana tercantum dalam papan informasi proyek, dengan catatan kondisi cuaca tetap mendukung.
Informasi tersebut diperoleh saat tim Lapan Tipikor News melakukan peninjauan lapangan pada Selasa (21/7/2026) untuk melihat secara langsung perkembangan pelaksanaan pekerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, tim media berdialog dengan Konsultan Pengawas dan Kepala Tukang yang bertugas di lokasi proyek. Atas permintaan narasumber, identitas keduanya tidak dipublikasikan.
Konsultan Pengawas menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, progres fisik pekerjaan telah mencapai kisaran 70–75 persen.
“Secara umum progres pekerjaan sudah berada pada kisaran 70 sampai 75 persen. Apabila kondisi cuaca tetap bersahabat dan tidak terkendala hujan dengan intensitas tinggi, kami optimistis pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pengawasan terus dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, tahapan pelaksanaan, serta jadwal yang telah direncanakan.
Sementara itu, Kepala Tukang menyampaikan bahwa seluruh tenaga kerja terus didorong untuk menjaga produktivitas tanpa mengabaikan kualitas hasil pekerjaan.
“Kami terus mengarahkan seluruh pekerja agar tetap semangat dan fokus menyelesaikan pekerjaan. Harapannya, proyek ini dapat selesai tepat waktu dengan hasil yang maksimal,” katanya.
Berdasarkan hasil peninjauan, aktivitas pembangunan masih berlangsung dengan sejumlah pekerja yang terlihat melaksanakan pekerjaan di berbagai titik lokasi.
Meski demikian, penyelesaian proyek tetap dipengaruhi oleh sejumlah faktor, terutama kondisi cuaca. Curah hujan yang tinggi berpotensi memengaruhi ritme pekerjaan, khususnya pada tahapan yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi di ruang terbuka.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, media melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan guna memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan pekerjaan. Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan keterangan narasumber yang ditemui di lokasi pada saat peliputan.
Apabila di kemudian hari terdapat informasi, klarifikasi, maupun tanggapan dari pihak pelaksana kegiatan, instansi terkait, atau pihak lain yang berkepentingan, media membuka ruang pemberitaan sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk pemenuhan hak jawab dan hak koreksi.
Editor: M. Iskandar

