Sorotan Publik Mengarah Pada Dugaan Monopoli Pengadaan Di PDAM Kota Pontianak

Sorotan Publik Mengarah Pada Dugaan Monopoli Pengadaan Di PDAM Kota Pontianak

Pontianak, Kalbar | 30 Juni 2026

Di tengah berbagai persoalan pelayanan yang dikeluhkan pelanggan, perhatian publik juga tertuju pada dugaan adanya praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan PDAM Kota Pontianak.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan keterangan dari sejumlah pengamat, terdapat pihak berinisial AP yang disebut-sebut kerap memperoleh pekerjaan pengadaan secara berulang.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan secara terbuka, kompetitif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila benar terdapat dominasi oleh satu pihak dalam berbagai paket pekerjaan, kondisi tersebut berpotensi mengurangi persaingan usaha yang sehat, memengaruhi efisiensi penggunaan anggaran, serta berdampak pada kualitas hasil pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Pemerintah Kota Pontianak selaku pembina BUMD, Dewan Pengawas PDAM, aparat pengawas internal, serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit dan penelusuran secara menyeluruh terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PDAM Kota Pontianak, termasuk menelusuri kebenaran informasi yang berkembang mengenai pihak berinisial AP.

Pemeriksaan yang independen dan transparan dinilai penting untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran terhadap prinsip tata kelola yang baik maupun ketentuan hukum yang mengatur pengadaan barang dan jasa.

Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari berkembangnya spekulasi yang dapat merugikan pihak mana pun.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak berinisial AP maupun manajemen PDAM Kota Pontianak.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.

Narasumber: Warga/ Masyarakat

(Ruslan, S.H.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *