KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT —
28-Oktober-2026-Tajuk tajam news.com
Kinerja Kepala Desa Padang Tikar Satu, Mujahidin, menjadi sorotan setelah Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Kubu Raya, Oviansyah, menyampaikan adanya keluhan masyarakat terkait keberadaan kepala desa dan akses pelayanan pemerintahan desa.
Menurut Oviansyah, berdasarkan informasi yang diterimanya dari sejumlah warga, Kepala Desa Padang Tikar Satu disebut jarang terlihat berada di kantor desa maupun di lingkungan desa.
Kondisi tersebut dikeluhkan karena warga mengaku mengalami kesulitan ketika hendak menemui kepala desa untuk menyampaikan aspirasi, mengurus administrasi, maupun meminta pelayanan.
Bahkan, Oviansyah menyebut ada warga yang mengaku merasa lebih mudah menemui Bupati Kubu Raya di kantor dibandingkan bertemu langsung dengan kepala desa mereka.
Keluhan ini perlu mendapat perhatian karena pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan publik yang seharusnya mudah diakses masyarakat.
Ketua LAKI Minta Evaluasi Objektif
Oviansyah mendesak Bupati Kubu Raya dan Camat Batu Ampar untuk menindaklanjuti keluhan tersebut melalui pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa Padang Tikar Satu.
Ia meminta agar keberadaan kepala desa, mekanisme pelayanan, serta pelaksanaan tanggung jawab pemerintahan desa diperiksa secara objektif.
Apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian, tindakan hendaknya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang baik, transparan, dan tidak dipersulit ketika membutuhkan kehadiran pemerintah desa.
Klarifikasi Kepala Desa Masih Ditunggu
Tim redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Desa Padang Tikar Satu, Mujahidin, untuk meminta penjelasan mengenai keluhan yang disampaikan Oviansyah.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, tim belum memperoleh tanggapan.
Tim juga menyebut nomor telepon yang sebelumnya digunakan untuk menghubungi yang bersangkutan telah berganti.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan jarangnya kepala desa berada di kantor dan keluhan pelayanan masyarakat masih berdasarkan keterangan narasumber.
Informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai kinerja kepala desa tanpa verifikasi lebih lanjut.
Bupati Kubu Raya dan Camat Batu Ampar diharapkan memberikan perhatian terhadap persoalan ini serta memastikan pelayanan pemerintahan desa berjalan sebagaimana mestinya.
Tajuk Tajam News.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala Desa Padang Tikar Satu, Mujahidin, Camat Batu Ampar, Bupati Kubu Raya, serta pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan pemberitaan dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers.
TAJUK TAJAM NEWS.COM — Berani Mengungkap Fakta dan Mengabdi untuk Indonesia yang Lebih Baik.

