Mahasiswa Sebut Gubernur Belum Berdialog, Pengamanan Aksi Revolusi Dipertanyakan

Aksi membawa 20 tuntutan dan diwarnai dugaan kekerasan. Visi demokratis Pemprov Kalbar, unsur pengamanan, serta keberadaan sejumlah orang berpakaian sipil menjadi sorotan.

Pontianak, Kalimantan Barat, 22 Oktober 2026 – Tajuktajamnews.com — Rangkaian unjuk rasa mahasiswa Kalimantan Barat bertajuk “REVOLUSI” pada 20–21 Oktober 2026 memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan Pemerintah Provinsi Kalbar dan pelaksanaan pengamanan di lapangan.

Aksi pertama di Kantor Gubernur Kalbar berakhir ricuh sebelum mahasiswa berorasi. Sehari kemudian, massa kembali membawa 20 tuntutan mengenai karhutla, transparansi pemerintahan, pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan. Perwakilan mahasiswa mengatakan Gubernur Ria Norsan belum menemui mereka untuk memberikan jawaban langsung.

Aktivis lingkungan dan pengamat kebijakan publik Kalbar, Andri Mayudi, mempertanyakan kesesuaian respons tersebut dengan visi resmi Pemprov: mewujudkan Kalimantan Barat yang adil, demokratis, religius, sejahtera, dan berwawasan lingkungan.

“Visi bukan ornamen kampanye, melainkan janji publik yang harus diuji melalui tindakan. Jika tidak diwujudkan melalui keterbukaan, dialog, dan pertanggungjawaban, visi demokratis berisiko berhenti sebagai slogan politik,” ujarnya, Kamis (22/10/2026).

Tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mewajibkan gubernur menemui setiap demonstrasi. Namun, pemerintah tetap berkewajiban menyediakan saluran komunikasi, menjamin keamanan peserta, dan menindaklanjuti aspirasi secara terukur.

“Kampus bukan pabrik kepatuhan. Kampus adalah ruang ilmu, nalar kritis, dan tanggung jawab sosial. Demonstrasi yang berlangsung damai, tertib, dan bertanggung jawab merupakan pelaksanaan hak konstitusional,” katanya.

Hak tersebut dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Peserta aksi tetap berkewajiban menaati hukum, menjaga ketertiban, dan menghormati hak orang lain.

Sorotan menguat setelah perwakilan mahasiswa IAIN Pontianak menyebut sedikitnya tujuh mahasiswa terkena pukulan. Identitas pihak yang diduga terlibat dan tingkat cedera para korban belum terverifikasi secara independen.

Ia meminta aparat dan Pemprov Kalbar menjelaskan unsur pengamanan resmi dalam aksi tersebut, termasuk keterlibatan Polri, Satpol PP, atau unsur lain, beserta pembagian tugas dan rantai komandonya.

“Siapa sebenarnya yang bertugas mengamankan aksi saat itu? Apakah sejumlah orang berpakaian sipil merupakan bagian dari pengamanan resmi? Jika iya, apa dasar kewenangan dan mandatnya? Jika tidak, bagaimana mereka dapat berada di lokasi dan terlibat kontak dengan peserta aksi?” ujarnya.

UU Nomor 9 Tahun 1998 menempatkan tanggung jawab perlindungan peserta serta penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Polri. Masyarakat dapat berperan menjaga aksi tetap aman, tetapi keterlibatan tersebut tidak memberikan kewenangan penegakan hukum atau membenarkan penggunaan kekerasan.

Mahasiswa berharap dugaan kekerasan diusut tuntas melalui proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berbasis alat bukti yang sah. Pemeriksaan harus menjangkau setiap pihak yang terbukti melakukan, turut serta, membantu, atau memerintahkan kekerasan.

“Kami datang menyampaikan pendapat, bukan mencari benturan. Mahasiswa semestinya didengar, dibina, dan dilindungi—bukan dibenturkan atau disakiti,” ujar seorang peserta aksi.

Hingga berita ini disusun, belum ditemukan keterangan resmi yang dipublikasikan mengenai alasan gubernur tidak menemui massa, tindak lanjut atas 20 tuntutan, maupun unsur pengamanan dalam insiden tersebut. Ruang klarifikasi, hak jawab, dan koreksi tetap terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *