Dana hibah Mujahidin: hakim diminta tegakkan keadilan berdasarkan bukti sah, keterangan ahli harus diuji secara objektif

PONTIANAK, 9 OKTOBER 2026 — TAJUK TAJAM NEWS

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak menjadi perhatian publik.

Tim Penasihat Hukum Yayasan Mujahidin menghadirkan ahli konstruksi, Ir. Hasan Husaini, S.T., M.T., untuk memberikan perspektif teknis terkait konstruksi bangunan, perhitungan volume pekerjaan, mutu bangunan, serta metode pengambilan sampel.

Kehadiran ahli tersebut menjadi bagian dari hak pembelaan untuk menguji fakta teknis yang sebelumnya dipersoalkan dalam persidangan.

Keterangan ahli dari pihak pembela perlu dinilai secara objektif bersama keterangan ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dokumen anggaran, hasil pemeriksaan fisik, dan alat bukti lain yang sah.

MAJELIS HAKIM HARUS MENGUJI SELURUH FAKTA, BUKAN BERTUMPU PADA SATU PENDAPAT

Publik mengharapkan Majelis Hakim yang diketuai Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H., memeriksa seluruh fakta persidangan secara menyeluruh dan memberikan pertimbangan hukum yang jelas.

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab melalui pembuktian adalah apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan benar-benar terbukti, apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana hibah, bagaimana pertanggungjawaban pihak terkait, serta apakah terdapat hubungan antara perbuatan yang didakwakan dan kerugian keuangan negara apabila hal tersebut menjadi bagian dari dakwaan.

Sebaliknya, persoalan teknis atau perbedaan hasil pemeriksaan juga tidak otomatis membuktikan tindak pidana korupsi.

Karena itu, seluruh keterangan ahli harus diuji berdasarkan kompetensi, metode pemeriksaan, data pendukung, serta relevansinya terhadap unsur hukum yang didakwakan.

DASAR HUKUM: PUTUSAN WAJIB BERDASARKAN ALAT BUKTI SAH DAN KEYAKINAN HAKIM

1. Pasal 24 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ketentuan ini menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Prinsip tersebut menjadi landasan agar perkara dana hibah Mujahidin diperiksa tanpa intervensi maupun tekanan opini, dengan tetap menjamin proses hukum yang adil.

2. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 5 ayat (1) mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Pasal 6 ayat (2) menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dijatuhi pidana kecuali pengadilan, berdasarkan alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, memperoleh keyakinan bahwa orang tersebut bersalah atas perbuatan yang didakwakan.

Dengan dasar tersebut, putusan harus didasarkan pada pembuktian yang sah dan penilaian hakim, bukan tekanan publik ataupun asumsi semata.

3. Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Asas praduga tak bersalah harus dihormati selama proses peradilan berlangsung.

4. Pasal 50 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Putusan pengadilan wajib memuat alasan dan dasar putusan serta ketentuan peraturan perundang-undangan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

Artinya, pertimbangan mengenai keterangan ahli, fakta teknis, dokumen anggaran, dan unsur tindak pidana harus dijelaskan secara bertanggung jawab dalam putusan.

5. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan ini menjadi bagian dari kerangka hukum pemberantasan korupsi.

Penerapan pasal pidana tertentu harus disesuaikan dengan dakwaan dan ketentu yang berlaku terhadap perkara yang sedang diperiksa.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus dilakukan melalui pembuktian unsur pasal yang didakwakan, bukan semata-mata berdasarkan kondisi bangunan atau besarnya dana hibah.

6. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 6 UU Pers menegaskan peran pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, media tetap wajib menaati Kode Etik Jurnalistik, menjaga keberimbangan, menghindari penghakiman, dan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan.

SIDANG LAPANGAN DAN KETERANGAN AHLI HARUS DINILAI BERSAMA

Sebelumnya, Majelis Hakim telah menggelar sidang lapangan pada Senin (5/10/2026) untuk melihat langsung titik-titik pengambilan sampel pada bangunan yang menjadi objek perkara.

Pemeriksaan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks pembuktian secara menyeluruh.

Hasil pengamatan lapangan, metode pengambilan sampel, validitas pengujian, serta hubungan hasil pemeriksaan dengan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran harus dinilai secara cermat.

Tidak boleh ada keterangan yang diterima begitu saja tanpa pengujian, tetapi tidak pula ada bukti yang relevan yang diabaikan tanpa pertimbangan hukum yang memadai.

PENEGASAN TAJUK TAJAM NEWS

Tajuk Tajam News meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila seluruh unsur dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan, putusan harus mencerminkan penegakan hukum.

Sebaliknya, apabila unsur dakwaan tidak terbukti sesuai standar hukum yang berlaku, hak terdakwa atas putusan yang adil wajib dihormati.

Keadilan tidak boleh ditentukan oleh besarnya tekanan opini, melainkan oleh kualitas pembuktian dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tim media yang hadir dalam persidangan menyatakan telah mendokumentasikan jalannya kegiatan persidangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *