DANA DESA SUNGAI TERUS DISOROT, INSPEKTORAT DAN APH DIMINTA SEGERA AUDIT PROYEK ASPAL TR 4–TR 6

 

 

KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT —9-Oktober-2026-Tajuk tajam news.com

Persoalan pengaspalan jalan TR 4–TR 6 di Desa Sungai Terus, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawasan dan penegak hukum.

Pertanyaan warga mengenai prioritas pembangunan dan pengelolaan anggaran desa harus dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dalam pemberitaan Tajuk Tajam News pada 8 Juni 2026, warga mempertanyakan kebijakan Kepala Desa Banuri terkait proyek tersebut, termasuk peran pendamping desa yang disebut bernama Ferdiansyah alias Iyan.

 

INSPEKTORAT DIMINTA TURUN, APH JANGAN ABAIKAN KELUHAN WARGA

 

Tajuk Tajam News mendesak Inspektorat Kabupaten Kubu Raya dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan pemeriksaan administrasi serta pengecekan fisik pekerjaan di lapangan.

 

Aparat penegak hukum juga diminta menelaah persoalan tersebut secara objektif apabila terdapat laporan atau bukti awal yang mengindikasikan pelanggaran hukum.

 

Pemeriksaan perlu mencakup sumber dan nilai anggaran, dokumen APBDes, hasil musyawarah desa, volume dan kualitas pekerjaan, kesesuaian realisasi dengan rencana anggaran biaya (RAB), serta bukti pertanggungjawaban keuangan.

 

Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau penyimpangan, penanganan harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

KADES DAN PENDAMPING DESA DIMINTA TERBUKA

 

Kepala Desa Banuri diminta menjelaskan dasar penetapan prioritas pengaspalan, proses pengambilan keputusan, serta realisasi anggaran kegiatan.

Pendamping desa yang disebut dalam pemberitaan juga perlu memberikan klarifikasi mengenai tugas dan perannya.

 

Hingga terdapat konfirmasi terbaru, Tajuk Tajam News tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku pelanggaran.

 

TAJUK TAJAM NEWS: AUDIT HARUS JELAS, PENEGAKAN HUKUM HARUS TERUKUR

 

Pengelolaan Dana Desa merupakan tanggung jawab publik.

Karena itu, setiap pertanyaan warga mengenai penggunaan anggaran layak ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang profesional, bukan dibiarkan tanpa penjelasan.

 

Tajuk Tajam News meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan sesuai ketentuan.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, hal itu perlu dijelaskan kepada masyarakat.

Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih.

 

Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan bukan vonis terhadap pihak mana pun.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Banuri, Ferdiansyah alias Iyan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Inspektorat, serta pihak terkait lainnya.

 

Redaksi Tajuk Tajam News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *