15 PERTANYAAN INVESTIGASI PERUMDAM TIRTA PANCUR AJI
Ke Mana Modal Daerah Mengalir, Siapa Bertanggung Jawab?
1. Legalitas Direksi 2026
Jika masa perpanjangan jabatan Direktur berakhir pada 31 Desember 2025, siapa yang memimpin Perumdam pada 2026, dan apa dasar hukum pengangkatannya?
2. Proses pengangkatan
Apakah pengangkatan dan perpanjangan masa jabatan Direksi telah memenuhi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, dan Perda Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2019?
3. Evaluasi kinerja
Di mana dokumen evaluasi kinerja, rekomendasi Dewan Pengawas, dan kontrak kinerja Direksi yang menjadi dasar perpanjangan jabatan?
4. Penyertaan modal Rp8 miliar
Dana Rp4 miliar pada 2023 dan Rp4 miliar pada 2024 digunakan untuk program apa saja? Mana bukti pencairan, realisasi belanja, aset yang dihasilkan, dan manfaatnya bagi pelanggan?
5. Hasil investasi daerah
Apa hasil konkret yang diterima masyarakat dari penyertaan modal Rp8 miliar tersebut? Apakah cakupan layanan, kontinuitas air, kualitas air, dan jumlah pelanggan mengalami peningkatan?
6. Koreksi ekuitas Rp21,879 miliar
Apa penyebab koreksi ekuitas sebesar Rp21.879.002.435 dalam laporan keuangan 2024? Transaksi atau periode mana yang dikoreksi, siapa yang memerintahkan, dan apa dokumen pendukungnya?
7. Siapa yang bertanggung jawab atas koreksi?
Apakah koreksi tersebut berasal dari kesalahan pencatatan, penyesuaian aset dan kewajiban, atau persoalan lain? Apakah auditor memberikan catatan atau rekomendasi khusus?
8. Kerugian 2023 dan laba 2024
Apa penyebab Perumdam mencatat rugi Rp4,63 miliar pada 2023, kemudian laba sekitar Rp799 juta pada 2024? Faktor apa yang paling menentukan perubahan tersebut?
9. Arus kas operasi
Apakah perbaikan arus kas operasi 2024 benar-benar berasal dari peningkatan efisiensi dan pendapatan usaha, atau turut dipengaruhi faktor lain? Bagaimana manajemen membuktikannya?
10. Penolakan tambahan modal
Apa alasan sejumlah fraksi DPRD mempertanyakan atau menolak usulan tambahan modal Rp2 miliar pada 2024? Apa tanggapan resmi Direksi dan Pemerintah Kabupaten Sanggau?
11. Pengawasan Dewan Pengawas
Apakah Dewan Pengawas telah menyampaikan peringatan, evaluasi, atau rekomendasi tertulis terkait kondisi keuangan, penggunaan modal, dan kinerja Direksi? Apa tindak lanjutnya?
12. Hasil audit dan pemeriksaan
Apakah terdapat temuan auditor independen, Inspektorat, atau BPKP yang secara khusus menyangkut Perumdam? Jika ada, apa rekomendasinya dan sejauh mana penyelesaiannya?
13. Status pemeriksaan BPK
Apakah terdapat pemeriksaan BPK RI yang secara khusus mencakup Perumdam Tirta Pancur Aji? Jika ada, apa ruang lingkup, hasil, dan tindak lanjutnya? Jangan menyamakan opini WTP atas LKPD Pemkab dengan opini atas laporan keuangan Perumdam.
14. Transparansi kepada publik
Mengapa dokumen mengenai penyertaan modal, realisasi penggunaan dana, evaluasi Direksi, dan tindak lanjut pemeriksaan perlu atau tidak perlu dibuka kepada masyarakat? Apa dasar hukum jika sebagian informasi tidak diberikan?
15. Pertanyaan kepada Bupati Sanggau
Sebagai Kuasa Pemilik Modal sesuai ketentuan yang berlaku, bagaimana Bupati memastikan pengangkatan Direksi, penggunaan penyertaan modal, dan pengawasan Perumdam berjalan sesuai hukum serta mengutamakan kepentingan masyarakat?
—
PERTANYAAN KUNCI
Ke mana setiap rupiah modal daerah digunakan, siapa yang bertanggung jawab atas hasilnya, dan apakah seluruh keputusan strategis Perumdam sejak 2018 hingga 2026 dapat dibuktikan legalitas serta pertanggungjawabannya melalui dokumen resmi?
Jawaban harus disertai dokumen, bukan sekadar pernyataan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Tim media selalu membuka ruang klarifikasi terkait pemberitaan yang sudah terbit untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik profesi jurnalis yang dilindungi oleh UUD pers

