SIKAWAN DAYAK Diluncurkan, Kejati Kalbar Perkuat Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Masyarakat Adat

PONTIANAK, KALBAR — 1-Oktober-2026-Tajuk tajam news.com

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memperkuat upaya perlindungan hak keperdataan masyarakat adat Dayak melalui SIKAWAN DAYAK (Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat).

Program tersebut menjadi perhatian dalam Focus Group Discussion (FGD) Perlindungan Hak Keperdataan Masyarakat Adat Dayak melalui Penguatan Pencatatan Nikah dan Administrasi Kependudukan, yang digelar di Aula Baharuddin Lopa Lantai IV Kejati Kalbar, Rabu, 30 September 2026.

Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa negara perlu hadir untuk memastikan masyarakat adat tidak terhambat memperoleh hak keperdataannya hanya karena keterbatasan akses terhadap administrasi hukum negara.

Menurutnya, persoalan perkawinan adat yang belum tercatat secara negara tidak semata-mata berkaitan dengan dokumen administrasi.

Kondisi tersebut dapat berdampak terhadap perempuan dan anak, termasuk status kependudukan, akta kelahiran, akses pendidikan dan kesehatan, serta kepastian hak dalam keluarga.

“Jangan sampai perkawinan telah sah secara adat, tetapi ketika keluarga itu berhadapan dengan sistem hukum dan administrasi negara, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling rentan,” demikian pokok penjelasan Kajati Kalbar dalam siaran pers tersebut.

SIKAWAN DAYAK Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

SIKAWAN DAYAK merupakan inovasi pelayanan publik yang digerakkan oleh Wakajati Kalbar Laksmi Indriyah R., S.H., LL.M. sebagai proyek perubahan dalam Diklat PKN Tingkat II.

Sistem tersebut diarahkan untuk membangun mekanisme terpadu lintas sektor dalam pencatatan pernikahan masyarakat adat Dayak dengan melibatkan jajaran Kejaksaan, Dinas Dukcapil, lembaga atau pemangku adat, serta pengadilan.

Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh dokumen pernikahan yang dapat memudahkan akses terhadap berbagai layanan publik, termasuk urusan jaminan kesehatan keluarga dan pendidikan anak.

Kejati Kalbar menyatakan bahwa keberhasilan SIKAWAN DAYAK tidak semata-mata diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan.

Ukuran keberhasilannya adalah sejauh mana masyarakat yang sebelumnya rentan menjadi lebih terlindungi, perempuan memperoleh kepastian hak, dan anak tidak kehilangan hak akibat persoalan administrasi orang tuanya.

Libatkan Dukcapil, Lembaga Adat hingga KPPAD

FGD tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Dewan Adat Dayak, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Kanwil Kementerian HAM Kalbar, KPPAD Kalbar, serta jajaran Kejati Kalbar.

Kejati Kalbar menilai keterlibatan lintas sektor diperlukan karena persoalan pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan masyarakat adat tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja.

Kejaksaan Tegaskan Tidak Ambil Alih Kewenangan

Dalam pelaksanaannya, Kejati Kalbar menegaskan bahwa SIKAWAN DAYAK tidak mengambil alih kewenangan Dinas Dukcapil maupun lembaga peradilan.

Pencatatan perkawinan dan isbat nikah tetap dilaksanakan sesuai mekanisme serta kewenangan masing-masing institusi.

Sementara itu, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan sesuai kewenangannya.

Kejati Kalbar menempatkan program tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan negara hadir lebih awal, bukan hanya ketika masyarakat telah berhadapan dengan persoalan hukum.

“Negara harus hadir lebih awal untuk memastikan hak mereka tidak hilang. Itulah substansi SIKAWAN DAYAK,” demikian penegasan Kajati Kalbar sebagaimana tercantum dalam siaran pers Kejati Kalbar.

Pontianak, 1 Oktober 2026
Tajuk Tajam News Bijak, Jujur dan Adil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *