Publik Minta Kapolres Baru Buka Kejelasan Penanganan Dugaan Laporan Terhadap Kades Kubu

 

KUBU RAYA — 20-September-2026-Tajuk tajam news.com

Sejumlah masyarakat Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, mempertanyakan kepastian penanganan pengaduan yang telah mereka sampaikan kepada pihak kepolisian terkait Kepala Desa Kubu, Hermawansyah.

Keluhan warga bukan semata-mata mengenai substansi laporan, tetapi terutama mengenai ketidakjelasan perkembangan penanganan pengaduan tersebut.

Warga mengaku hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi yang dianggap memadai mengenai apakah pengaduan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, telah dihentikan, atau akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Kepala Desa Kubu sendiri tercatat sebagai Hermawansyah pada situs resmi Desa Kubu.

SUDAH LAMA DIADUKAN, MENGAPA BELUM ADA KEJELASAN?

Masyarakat yang menyampaikan keluhan kepada tim media mempertanyakan mengapa persoalan tersebut seolah berjalan tanpa kepastian.

Bahkan, menurut keterangan warga, proses tersebut telah berlangsung cukup lama hingga terjadi pergantian pimpinan di lingkungan Polres Kubu Raya.

Saat ini Polres Kubu Raya dipimpin AKBP Rensa Sastika Aktadivia Robinson, yang menggantikan AKBP Kadek Ary Mahardika pada Juli 2026.

Sementara itu, posisi Kasat Reskrim juga telah mengalami pergantian. Pemberitaan mengenai sertijab pada Juni 2026 menyebut AKP Ambril menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kubu Raya.

Pergantian pejabat tersebut justru menjadi momentum bagi masyarakat untuk meminta penjelasan ulang secara transparan mengenai status pengaduan mereka.

WARGA: JANGAN BIARKAN PUBLIK BERSPEKULASI

Menurut masyarakat yang ditemui tim media, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat.

Warga juga mengaku mendengar adanya pernyataan Kepala Desa Kubu di hadapan publik yang pada intinya menyatakan dirinya tidak mempunyai persoalan hukum dan menyebut laporan masyarakat sebagai fitnah.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat meminta klarifikasi resmi dari pihak kepolisian, bukan sekadar pernyataan dari pihak yang dilaporkan.

Pertanyaan warga sederhana:

Apa sebenarnya status pengaduan tersebut?

Apakah masih dalam proses penyelidikan?

Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait?

Apakah terdapat bukti yang sedang didalami?

Atau apakah perkara tersebut telah dihentikan?

Jika memang belum ditemukan unsur pidana, masyarakat juga meminta hal itu dijelaskan secara resmi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila masih dalam proses, masyarakat berharap pihak kepolisian memberikan informasi mengenai tahapan penanganannya sesuai batas informasi yang memang dapat disampaikan kepada publik.

“APAKAH ADA KEKEBALAN HUKUM?”

Pertanyaan yang mulai muncul di tengah masyarakat bahkan lebih jauh:

Mengapa pengaduan yang disebut telah lama disampaikan belum mendapatkan kepastian yang dapat dipahami oleh pelapor?

Apakah hanya karena proses penyelidikan membutuhkan waktu?

Apakah terdapat kendala administrasi atau alat bukti?

Ataukah pengaduan tersebut memang masih berjalan dan masyarakat hanya belum memperoleh informasi perkembangannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab oleh institusi yang berwenang agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar.

Media tidak menyimpulkan bahwa Kades Kubu bersalah.

Belum ada putusan hukum yang menyatakan demikian.

Namun, ketika masyarakat mengaku telah menyampaikan pengaduan dan kemudian menunggu dalam waktu yang panjang tanpa memperoleh penjelasan yang mereka anggap jelas, maka transparansi mengenai status penanganan pengaduan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.

PUBLIK MINTA KAPOLRES DAN KASAT RESKRIM BUKA STATUS PERKARA

Masyarakat Desa Kubu meminta Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia Robinson dan Kasat Reskrim AKP Ambril memberikan penjelasan mengenai status pengaduan tersebut.

Bukan berarti masyarakat meminta kepolisian langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Yang diminta masyarakat adalah kepastian proses hukum.

Jika memenuhi unsur, masyarakat berharap proses dilanjutkan sesuai ketentuan.

Jika tidak memenuhi unsur, masyarakat juga meminta diberikan penjelasan mengenai dasar dan alasan hukumnya.

Dengan demikian, masyarakat tidak dibiarkan menunggu tanpa kepastian dan institusi kepolisian dapat menunjukkan bahwa setiap pengaduan masyarakat ditangani secara profesional dan terukur.

Secara umum, Polri memang memiliki layanan SPKT yang antara lain memberikan pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat dan pelayanan informasi.

7 PERTANYAAN UNTUK POLRES KUBU RAYA

Apa status terakhir pengaduan masyarakat Desa Kubu terhadap Kades Kubu?

Kapan pengaduan tersebut pertama kali diterima dan diregistrasikan?

Apakah telah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor maupun pihak yang dilaporkan?

Apakah terdapat pemeriksaan terhadap dokumen atau bukti yang disampaikan masyarakat?

Apakah pengaduan tersebut masih berjalan, dihentikan, atau telah dilimpahkan ke unit/instansi lain?

Jika dihentikan, apa dasar dan alasan hukumnya?

Jika masih berjalan, mengapa sampai sekarang masyarakat belum memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa pengaduan masyarakat dibiarkan tanpa kepastian.

MEDIA BUKA RUANG KLARIFIKASI

Tim media menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan vonis terhadap Kepala Desa Kubu.

Setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan keputusan lembaga yang berwenang.

Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Kubu, Pemerintah Desa Kubu, Polres Kubu Raya, Satreskrim Polres Kubu Raya maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.

Prinsip pemberitaan tetap mengedepankan asas keberimbangan, verifikasi, serta penghormatan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Kini bola berada di tangan Polres Kubu Raya:

Memberikan penjelasan resmi agar masyarakat Desa Kubu memperoleh kepastian dan tidak terus berada dalam ruang spekulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *