PERDA PELADANG KALBAR MASIH BERLAKU, 7 REGULASI DICABUT: APA SEBENARNYA YANG BERUBAH?

 

PONTIANAK —21-September-2026-Tajuk tajam news.com

Polemik regulasi pembukaan lahan berbasis kearifan lokal di Kalimantan Barat kembali menjadi perhatian publik.

Di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kebijakan pemerintah pusat untuk memperketat pengendalian pembakaran lahan, status hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 justru ditegaskan masih berlaku.

Kepastian tersebut disampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Kepala Biro Hukum Setda Kalbar, Deasy Arisanti, dalam penjelasan mengenai hasil evaluasi produk hukum daerah bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 16 September 2026.

Menurut Pemprov Kalbar, hasil evaluasi tersebut merekomendasikan pencabutan lima Peraturan Bupati dan dua Peraturan Wali Kota yang dinilai masih menggunakan landasan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 Tahun 2020.

Pemprov kemudian menerbitkan Surat Nomor 100.3.2/579/RO-KUM tanggal 16 September 2026 mengenai pencabutan peraturan kepala daerah tersebut.

Namun, pencabutan tujuh regulasi tersebut bukan berarti Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 ikut dicabut.

Deasy menegaskan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tetap berlaku dan masih mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal, termasuk tata cara pembukaan lahan, perlindungan lingkungan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.

BUKAN PERDA YANG DICABUT

Data JDIH BPK juga mencatat Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 berstatus “Berlaku”, dengan tanggal penetapan dan pengundangan 30 Mei 2022.

Database tersebut sekaligus mencatat bahwa Perda 1/2022 mencabut Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.

Artinya, secara administrasi hukum terdapat perbedaan antara regulasi yang sedang ditata ulang pada September 2026 dengan Perda 1/2022.

Yang dicabut dalam penataan terbaru adalah sejumlah peraturan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, sementara Perda provinsi yang menjadi perhatian publik tetap tercatat berlaku.

Persoalannya kemudian bukan semata-mata apakah Perda 1/2022 sudah dicabut atau belum, melainkan bagaimana aturan tersebut harus diterapkan setelah pemerintah pusat memperketat kebijakan pengendalian pembakaran lahan.

INPRES KARHUTLA MEMPERKETAT RUANG KEARIFAN LOKAL

Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2026 menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 mengenai penguatan penegakan hukum terhadap larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian karhutla.

Pemberitaan mengenai Inpres tersebut menyebut adanya pengetatan terhadap pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal.

Di antaranya terdapat persyaratan mengenai luas lahan, sekat bakar, lokasi yang tidak diperbolehkan, rekomendasi serta pendampingan pemerintah, dan kondisi kebencanaan.

Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai bagaimana posisi Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 setelah adanya kebijakan nasional tersebut.

Sebab, sebuah Perda yang secara administratif masih berlaku tidak otomatis berarti setiap ketentuannya dapat diterapkan tanpa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan nasional terbaru.

Di sinilah diperlukan penjelasan hukum yang lebih terang dari pemerintah

DUA REGULASI, DUA PERSOALAN BERBEDA?

Jika penjelasan Pemprov Kalbar dijadikan titik awal, terdapat dua persoalan yang harus dibedakan.

Pertama, persoalan administrasi dan harmonisasi produk hukum daerah, yaitu pencabutan tujuh Perbup/Perwali karena masih menggunakan landasan Pergub 103/2020 yang menurut Pemprov sudah dicabut oleh Perda 1/2022.

Kedua, persoalan substansi pembukaan lahan dengan cara membakar, khususnya setelah terbitnya Inpres 11/2026 yang memperketat penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kedua persoalan tersebut tidak semestinya dicampuradukkan.

Pencabutan tujuh peraturan kepala daerah tidak dengan sendirinya berarti Perda 1/2022 dicabut.

Sebaliknya, status Perda yang masih berlaku juga tidak dapat dibaca sebagai izin bagi siapa pun untuk melakukan pembakaran lahan secara bebas.

PERTANYAAN PUBLIK: BAGAIMANA IMPLEMENTASINYA DI LAPANGAN?

Kondisi tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang penting dijawab secara terbuka oleh Pemprov Kalbar dan Kemendagri.

Pertama, bagaimana hubungan hukum antara Perda 1/2022 dengan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 dalam pelaksanaan di lapangan?

Kedua, apakah Pemprov Kalbar akan melakukan revisi, evaluasi, atau penyesuaian terhadap substansi Perda 1/2022 agar selaras dengan kebijakan nasional terbaru?

Ketiga, bagaimana pemerintah memastikan masyarakat hukum adat dan peladang tradisional tetap mendapatkan kepastian hukum tanpa mengurangi kewajiban pencegahan karhutla?

Keempat, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal agar tidak berubah menjadi praktik pembakaran yang tidak terkendali?

Kelima, apa saja tujuh regulasi kepala daerah yang dicabut melalui Surat Nomor 100.3.2/579/RO-KUM tanggal 16 September 2026, dan apa alasan hukum masing-masing regulasi tersebut dinyatakan perlu dicabut?

Pertanyaan terakhir penting karena hingga penjelasan yang dipublikasikan Pemprov, informasi yang tersedia baru menyebut lima Perbup dan dua Perwali, sementara judul lengkap ketujuh regulasi perlu merujuk langsung pada dokumen pencabutannya.

JANGAN SAMPAI PUBLIK SALAH MEMAHAMI

Di tengah situasi karhutla, kepastian informasi hukum menjadi penting.

Masyarakat perlu mengetahui dengan jelas mana aturan yang masih berlaku, mana yang sudah dicabut, mana yang sedang dievaluasi, serta bagaimana ketentuan daerah harus diterapkan setelah adanya kebijakan pemerintah pusat.

Perda Nomor 1 Tahun 2022 sendiri menurut database JDIH BPK masih berstatus berlaku dan mengatur tata cara pembukaan lahan perladangan, perlindungan lahan pertanian, pembinaan dan pengawasan, pelaporan serta sanksi administratif.

Karena itu, perdebatan mengenai aturan perladangan di Kalimantan Barat tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah Perda tersebut dicabut atau tidak.

Yang jauh lebih penting adalah kepastian hukum dan kepastian pelaksanaan di lapangan.

Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana perlindungan terhadap tradisi berladang masyarakat dapat berjalan bersamaan dengan kewajiban negara mencegah dan menindak karhutla.

Dengan demikian, masyarakat tidak berada dalam posisi menafsirkan sendiri aturan yang berlaku, sementara aparat di lapangan memiliki dasar yang jelas dalam melakukan pembinaan, pengawasan maupun penegakan hukum.

Catatan redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari dokumen dan pernyataan yang tersedia pada saat berita diterbitkan.

Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang atau putusan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada Pemprov Kalbar, Kemendagri maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *