Kubu Raya, Kalbar — Di negeri administrasi, satu nama rupanya bisa punya perjalanan panjang. Hari ini tercatat di koperasi lama, besok muncul dalam daftar koperasi baru. Tinggal menunggu apakah lusa masuk daftar “sedang diverifikasi”.
Begitulah gambaran proses revisi Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) program kemitraan plasma PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) di Kecamatan Sungai Kakap.
Permohonan penyesuaian dan pengesahan CPCL PT PAL belum disetujui Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya. Salah satu persoalannya, terdapat nama petani yang masih tercatat dalam daftar plasma Koperasi Artha Harapan Lestari, tetapi nama yang sama juga diajukan melalui Koperasi Alam Lestari Baru.
Satu nama, dua daftar.
Administrasi pun bertanya dengan sopan:
“Sebetulnya kita ini tinggal di rumah yang mana?”
Hal tersebut tercantum dalam surat Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya Nomor 500.8/1113/Disbunnak Prabinus/2026, tertanggal 31 Juli 2026.
Ketika Nama Petani Lebih Rajin Berpindah daripada Alamat
Persoalan kemudian masuk ke wilayah perjanjian.
Dalam Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Nomor 08/PK-K/Ext/XI 2013, khususnya Pasal 11 ayat (1), terdapat ketentuan mengenai pengalihan hak anggota koperasi yang memerlukan persetujuan tertulis sebagaimana dipersyaratkan.
Di sisi lain, PT PAL memiliki perjanjian kemitraan dengan Koperasi Alam Lestari Baru melalui Perjanjian Nomor 02/PK-PPKS-PP/PAL-KALB/V/2026, yang juga memuat ketentuan mengenai pengalihan hak.
Maka administrasi seperti sedang bermain “cocokkan nama”.
Nama ada. Koperasi ada. Perjanjian ada.
Tinggal pertanyaannya: statusnya yang mana?
Dinas meminta perubahan daftar petani tidak dilakukan sebelum status masing-masing jelas dan sesuai dokumen serta perjanjian yang berlaku.
SK Lama, Keputusan Baru
Masalah lain adalah SK Bupati Kubu Raya Nomor 56/BUNHUTTAMB/2014, yang menjadi salah satu dasar daftar petani plasma.
Kemudian muncul Keputusan Kepala Desa Sepuk Laut Nomor 12 Tahun 2026 terkait usulan perubahan data petani.
Dinas meminta identifikasi terhadap petani yang berpotensi memiliki status ganda. Sebab jika satu orang tercatat dalam dua daftar, pertanyaannya sederhana:
“Ini satu petani dapat satu hak, atau satu petani dapat dua map?”
Jawabannya tentu harus berdasarkan dokumen dan verifikasi lapangan, bukan tebak-tebakan.
20 Persen Jangan Jadi Hiasan Dokumen
Persoalan CPCL juga berkaitan dengan kewajiban kemitraan perusahaan perkebunan dengan masyarakat.
Jika luas izin usaha PT PAL yang disebut dalam dokumen mencapai 6.850 hektare, maka 20 persen secara matematis setara dengan 1.370 hektare.
Matematikanya sederhana. Yang perlu diperiksa adalah realisasinya.
Berapa yang sudah dibangun? Berapa yang sudah memiliki CPCL? Siapa penerima manfaatnya? Di mana lahannya?
Angka 1.370 hektare akan lebih bermakna jika dapat dibuktikan bukan hanya di atas kertas, tetapi juga di lapangan.
Jangan Sampai Petani Cuma Jadi Nama di Daftar
Bagi petani, CPCL bukan sekadar administrasi. Di balik setiap nama ada hak dan kepentingan ekonomi keluarga.
Karena itu, perubahan data harus dapat diverifikasi. Jangan sampai nama petani berpindah-pindah, sementara kepastian haknya justru tidak jelas.
Pemerintah daerah, pemerintah desa, perusahaan, koperasi, dan perwakilan petani perlu mencocokkan dokumen, antara lain SK Bupati 2014, daftar petani koperasi lama, data koperasi baru, keputusan desa 2026, dokumen CPCL, perjanjian kemitraan, status serta lokasi lahan, dan realisasi kebun plasma.
Publik Tidak Minta Drama, Publik Minta Data
Belum disahkannya revisi CPCL oleh dinas tidak otomatis berarti terjadi tindak pidana. Persoalan administrasi, perjanjian, keanggotaan koperasi, status lahan, dan kemungkinan pelanggaran hukum lainnya perlu dibedakan serta dibuktikan masing-masing.
Publik hanya ingin tahu:
CPCL-nya berapa? Petaninya siapa? Lahannya di mana? Koperasinya yang mana? Dasar perpindahannya apa? Dan kemitraannya sudah sampai mana?
PT PAL diharapkan menjelaskan dasar pengajuan revisi CPCL, jumlah petani, luas lahan, serta status kemitraan dengan koperasi sebelumnya.
Sementara dinas diharapkan memastikan setiap perubahan CPCL memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.
Sebab CPCL bukan sekadar daftar nama.
Di balik setiap nama ada petani. Di balik setiap petani ada keluarga. Dan di balik setiap hektare ada kepentingan ekonomi masyarakat.
Kalau satu nama bisa muncul di dua daftar, mungkin bukan hanya CPCL yang perlu diperiksa—tetapi juga bagaimana data dan hak petani itu sebenarnya dikelola.
Tim Redaksi

