Kejati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir, Tegaskan Transparansi dan Kepentingan Masyarakat

 

PONTIANAK — 26-Agustus-2026-Tajuk tajam new.com

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, didampingi Koordinator Hendri, S.H., M.H., memberikan klarifikasi terkait pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul penyampaian aspirasi masyarakat dari Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat yang berjumlah kurang lebih 300 orang dan dipimpin Korlap Gusti Edy pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Sebanyak 10 orang perwakilan BPM diterima secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Kejati Kalbar menegaskan bahwa setiap aspirasi, kritik dan masukan masyarakat dihormati sebagai bagian dari kehidupan demokrasi sekaligus bentuk kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pemanfaatan fasilitas yang bersumber dari dukungan pemerintah daerah.

Pengajuan Bantuan Sejak 2023

Dalam klarifikasinya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjelaskan bahwa permohonan bantuan sarana dan prasarana telah diajukan sejak 2023.

Pengajuan tersebut, menurut Kejati Kalbar, didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, khususnya untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik, serta penataan area parkir agar lebih representatif.

Kejati Kalbar juga menjelaskan bahwa secara ketentuan, pemberian hibah kepada satuan kerja Pemerintah Pusat yang wilayah kerjanya berada di daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut antara lain mengacu pada Pasal 62 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan teknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Kejati menegaskan, permohonan tersebut bukan kebutuhan yang muncul secara tiba-tiba.

Pengajuan yang telah dilakukan sejak 2023 baru dapat diakomodasi pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran dan proses administrasi sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Gedung Tidak Hanya untuk Parkir

Terkait gedung parkir, Kejati Kalbar menjelaskan bahwa area bawah bangunan dimanfaatkan sebagai fasilitas parkir bagi pegawai maupun masyarakat yang datang memperoleh pelayanan.

Penataan tersebut bertujuan agar area parkir menjadi lebih tertib, aman, representatif dan memadai, sekaligus mengurangi penggunaan badan jalan maupun area pelayanan sebagai tempat parkir.

Namun, pembangunan gedung tersebut disebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan parkir.

Bangunan secara keseluruhan juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik serta fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik.

Fasilitas tersebut juga dimaksudkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi pegawai dan masyarakat serta kebutuhan pemeriksaan kesehatan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.

Hibah Bangunan Akan Diserahkan Kembali

Dalam rangka kepentingan masyarakat, transparansi dan kemanfaatan umum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Bangunan itu selanjutnya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan, khususnya untuk kebutuhan yang bersifat mendesak atau urgent, dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Kejati Kalbar, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen untuk memastikan fasilitas yang dibangun melalui dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat memberikan manfaat secara optimal dan tepat sasaran bagi masyarakat.

Kejati Kalbar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstruktif.

Kritik, masukan dan aspirasi masyarakat disebut akan menjadi bagian penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Setelah mendengarkan penjelasan dan klarifikasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, masyarakat yang tergabung dalam Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat kemudian membubarkan diri dengan tertib dan aman.

Pontianak, 26 Agustus 2026

Penkum Kejati Kalbar

I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *