Keluhan Pelayanan KSOP Kelas I Pontianak Mencuat, Pengusaha Kapal Pedalaman Minta Evaluasi dan Audit Investigatif

 

PONTIANAK — 19-Agustus-2026-Tajuk tajam new.com

Keluhan terhadap mekanisme pelayanan administrasi kapal dan penerbitan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak kembali mencuat.

Keluhan tersebut disampaikan sejumlah pelaku usaha angkutan kapal sungai dan pedalaman.

Mereka menilai mekanisme pengurusan dokumen kapal dan SPOG yang diterapkan saat ini semakin membebani pelaku usaha, baik dari sisi prosedur maupun biaya operasional.

Persoalan tersebut mendapat perhatian dari tokoh pengamat sosial dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Ketua Gapasdap Kota Pontianak, serta sejumlah pengusaha angkutan kapal.

Menurut mereka, pelayanan publik pada sektor pelayaran semestinya memberikan kepastian, kemudahan, transparansi, serta menjamin aspek keselamatan.

Jangan sampai prosedur administratif justru berubah menjadi hambatan bagi masyarakat dan dunia usaha.

Dr. Herman Hofi Munawar menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan di KSOP Kelas I Pontianak apabila keluhan masyarakat mengenai mekanisme pengurusan dokumen kapal dan SPOG terus terjadi.

Pelayanan Publik Jangan Menjadi Beban Pengusaha

KSOP merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayaran yang memiliki fungsi penting dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran serta ketertiban lalu lintas kapal.

Namun, apabila dalam praktiknya masyarakat menghadapi prosedur yang dianggap rumit, biaya yang semakin tinggi, atau mekanisme pelayanan yang tidak mudah dipahami, maka kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi.

Prinsip pelayanan pemerintahan juga harus memperhatikan kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, serta kemanfaatan bagi masyarakat sebagaimana prinsip-prinsip administrasi pemerintahan.

Karena itu, setiap kebijakan atau mekanisme pelayanan yang diterapkan kepada pengguna jasa seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka:

Apa dasar hukumnya, berapa tarif resminya, bagaimana prosedurnya, siapa yang berwenang memproses, dan apakah terdapat alternatif pengurusan secara mandiri.

Dugaan Perburuan Rente Perlu Diverifikasi

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah munculnya keluhan mengenai pengurusan dokumen dan pelayanan administrasi yang menurut para pelaku usaha dianggap semakin sulit dilakukan secara mandiri.

Jika benar terdapat kondisi di mana masyarakat atau pengusaha diarahkan atau merasa harus menggunakan pihak ketiga untuk memperoleh pelayanan yang sebenarnya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi, hal tersebut tentu perlu diperiksa secara objektif.

Apalagi apabila terdapat perbedaan antara biaya resmi berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan biaya yang harus dikeluarkan pengguna jasa di lapangan.

Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, alur pelayanan, bukti pembayaran, serta keterangan dari seluruh pihak terkait.

Tidak boleh ada kesimpulan sepihak sebelum proses verifikasi dilakukan.

Kapal Sungai Jangan Disamakan Begitu Saja dengan Kapal Laut

Persoalan lainnya adalah adanya keluhan mengenai penerapan persyaratan dokumen dan standar tertentu terhadap kapal angkutan sungai dan pedalaman.

Pelaku usaha mempertanyakan apakah seluruh persyaratan yang diterapkan telah benar-benar disesuaikan dengan karakteristik kapal, jenis pelayaran, wilayah operasi, aspek teknis, serta ketentuan hukum yang berlaku bagi kapal sungai dan pedalaman.

Keselamatan pelayaran memang merupakan prinsip utama dan tidak boleh dikompromikan.

Namun, standar keselamatan juga harus diterapkan berdasarkan ketentuan yang tepat dan proporsional.

Jangan sampai terjadi penerapan persyaratan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau tidak relevan dengan karakteristik kapal pedalaman sehingga justru menambah beban ekonomi pelaku usaha tanpa memberikan peningkatan keselamatan yang nyata.

Kemenhub Diminta Turun Tangan

Atas berbagai keluhan tersebut, para pelaku usaha berharap Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan di KSOP Kelas I Pontianak.

Evaluasi tersebut dapat mencakup:

Mekanisme pengurusan dokumen kapal.

Proses penerbitan SPOG.

Transparansi tarif dan PNBP.

Penggunaan sistem aplikasi dan mekanisme pengurusan mandiri.

Kewenangan petugas dalam memberikan pelayanan.

Penerapan persyaratan terhadap kapal sungai dan pedalaman.

Dugaan penggunaan pihak ketiga dalam proses pelayanan.

Pengaduan masyarakat dan tindak lanjutnya.

Jika diperlukan, pemeriksaan internal maupun audit investigatif dapat dilakukan untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan publik.

Aparat Penegak Hukum Diminta Tidak Menutup Mata

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyimpangan, pungutan yang tidak sesuai ketentuan, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik lain yang merugikan masyarakat maupun negara, maka aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan bukti yang ditemukan.

Sebaliknya, apabila seluruh mekanisme pelayanan ternyata telah sesuai aturan, KSOP Kelas I Pontianak juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Intinya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai kepentingan pengusaha kapal.

Pelayanan pelayaran menyangkut kepastian hukum, keselamatan, kelancaran distribusi barang, pergerakan ekonomi masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Fungsi utama pelayanan pelabuhan dan keselamatan pelayaran harus tetap berorientasi pada keselamatan jiwa, keamanan kapal, ketertiban pelayaran, serta pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Jangan sampai masyarakat justru merasa pelayanan pemerintah menjadi beban tambahan bagi kegiatan ekonomi mereka.

Karena banyaknya keluhan yang disampaikan pelaku usaha, evaluasi secara objektif dan terbuka dinilai lebih baik daripada membiarkan persoalan berkembang menjadi ketidakpercayaan publik.

Tajuk Tajam News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala KSOP Kelas I Pontianak maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Setiap informasi dan tuduhan tetap akan ditempatkan sebagai bahan yang perlu diverifikasi sesuai prinsip keberimbangan, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan Undang-Undang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *