Diduga Tanpa Papan Informasi, Proyek Perbaikan Jembatan di Dusun Karya Raja Disorot Warga, Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

 

Kubu Raya –26-Juli-2026-Tajuk tajam new.com

Proyek perbaikan atau rekonstruksi jembatan di Dusun Karya Raja, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, menjadi sorotan masyarakat.

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, proyek tersebut diduga tidak memasang papan informasi pekerjaan sebagaimana lazimnya proyek pemerintah yang dibiayai dari keuangan negara.

Ketiadaan papan informasi membuat masyarakat tidak mengetahui identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, maupun nama pelaksana pekerjaan.

Sejumlah warga yang diwawancarai tim media mengaku kecewa atas minimnya keterbukaan informasi tersebut.

“Kami tidak tahu ini proyek apa.

Kami bertanya kepada pekerja, tetapi mereka hanya menjawab bahwa mereka hanya bekerja dan tidak mengetahui detail proyeknya,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara.

Tim media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kubu Raya mengenai proyek tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang diberikan kepada media.

Tidak adanya tanggapan dari instansi terkait menimbulkan pertanyaan publik mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat berharap pemerintah segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.

Tim media meminta

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,

Polda Kalimantan Barat,

Inspektorat Kabupaten Kubu Raya,

serta instansi pengawas lainnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut apabila terdapat indikasi pelanggaran administrasi maupun pelanggaran hukum.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, dugaan penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga diharapkan melakukan evaluasi terhadap pengawasan pelaksanaan proyek agar seluruh kegiatan pembangunan memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari hasil pemantauan lapangan dan keterangan narasumber yang diwawancarai.

Dugaan yang disampaikan dalam berita ini belum merupakan kesimpulan hukum dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kubu Raya, pelaksana proyek, maupun pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Narasumber; warga desa kubu kecamatan kubu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *