Pencairan Tahap II Proyek Pengaspalan Desa Sungai Terus Dipertanyakan, Warga Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum yang Transparan

 

KUBU RAYA – 24-Juli-2026-Tajuk tajam new.com

Pencairan dana tahap kedua proyek pengaspalan jalan di Desa Sungai Terus, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, yang disebut telah dilakukan pada 10 Juli 2026, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Sejumlah warga mendatangi pimpinan redaksi media untuk menyampaikan berbagai pertanyaan terkait proses pencairan anggaran tersebut, terutama mengenai mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi berwenang.

Warga mempertanyakan apakah sebelum pencairan tahap kedua dilakukan telah dilaksanakan pemeriksaan administrasi maupun pengawasan sesuai ketentuan oleh pihak yang berwenang.

Pertanyaan tersebut muncul karena sebelumnya masyarakat telah menyampaikan berbagai keluhan terkait pelaksanaan proyek, yang juga telah diberitakan oleh media.

Menurut warga, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Sungai Terus, Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, maupun aparat penegak hukum mengenai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat tersebut.

Tim media mengaku telah berulang kali membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan resmi.

Masyarakat juga menyampaikan bahwa Kepala Desa Sungai Terus, Banuri, disebut belum memberikan penjelasan kepada media maupun masyarakat mengenai berbagai persoalan yang dipersoalkan warga.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari warga dan masih terbuka untuk diklarifikasi oleh pihak yang bersangkutan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik telah dijalankan secara efektif.

Oleh karena itu, warga meminta Inspektorat Kabupaten Kubu Raya untuk memberikan penjelasan mengenai proses pengawasan dan, apabila diperlukan, melakukan audit secara menyeluruh sesuai kewenangannya.

Selain itu, masyarakat juga berharap aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan sesuai kewenangan masing-masing, menindaklanjuti setiap laporan atau informasi yang memenuhi syarat hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Penegakan hukum diharapkan dilakukan tanpa pandang bulu serta bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk penyampaian informasi dan aspirasi masyarakat serta tidak dimaksudkan untuk menyatakan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.

Seluruh dugaan yang berkembang tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Hak Jawab Tetap Dibuka

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tim media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Sungai Terus, Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, aparat penegak hukum, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Apabila terdapat penjelasan resmi atau hasil pemeriksaan dari instansi berwenang, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *