Pemanggilan Korban Dugaan Penabrakan Dermaga oleh Ditpolairud Polda Kalbar Tuai Sorotan, Profesionalisme Penyidik Dipertanyakan

Pontianak, 13 -Juli -2026 – Tajuk tajam new.com

Penanganan dugaan penabrakan dermaga masyarakat di Desa Olak-Olak Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, yang melibatkan Tugboat TB PSL FRANK, kembali menjadi perhatian publik.

Kali ini, sorotan tertuju pada langkah Ditpolairud Polda Kalimantan Barat yang memanggil Rama bersama dua rekannya untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang diajukan pihak pemilik tugboat.

Pemanggilan tersebut memunculkan pertanyaan karena menurut keterangan masyarakat, permasalahan bermula dari dugaan penabrakan dermaga pada 2 Juli 2026 yang hingga kini disebut belum memperoleh penyelesaian maupun pertanggungjawaban dari pihak kapal.

Masyarakat mempertanyakan mengapa laporan mengenai dugaan penahanan kapal dapat segera ditindaklanjuti melalui pemanggilan klarifikasi, sementara dugaan penabrakan dermaga yang menjadi akar persoalan dinilai belum menunjukkan perkembangan yang sama.

Menurut keterangan Rama, tindakan menahan tugboat dilakukan setelah tidak adanya penyelesaian di lokasi kejadian.

Ia juga menyatakan bahwa sebelumnya terdapat komunikasi melalui pesan singkat dari seseorang yang disebut sebagai anggota Ditpolairud agar kapal tetap ditahan sebagai bentuk pengamanan.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Rama dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak Ditpolairud Polda Kalbar.

Sorotan semakin menguat ketika pada 10 Juli 2026 Ditpolairud melakukan penggeseran posisi TB PSL FRANK.

Menurut Rama dan warga, ketika mereka meminta dasar hukum maupun surat perintah penggeseran kapal tersebut, petugas disebut tidak memperlihatkan dokumen yang diminta dan hanya menyampaikan bahwa tindakan itu dilakukan karena adanya laporan mengenai penahanan kapal.

Keterangan ini juga masih menunggu penjelasan resmi dari Ditpolairud.
Untuk memperoleh kepastian mengenai penanganan dugaan kecelakaan pelayaran tersebut, Rama bersama warga kemudian mendatangi KSOP Pontianak.

Berdasarkan penjelasan yang mereka terima, KSOP menyebut baru mengetahui adanya dugaan penabrakan setelah masyarakat datang membawa dokumentasi berupa foto dan video.

Menurut keterangan tersebut, hingga saat itu belum terdapat laporan dari pihak nahkoda maupun pemilik kapal terkait dugaan insiden tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai koordinasi antarinstansi dalam menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan kecelakaan pelayaran.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah seluruh fakta dan kronologi telah dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum dilakukan pemanggilan terhadap masyarakat yang menahan kapal.

Publik juga berharap Ditpolairud Polda Kalbar dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penerimaan laporan, alasan pemanggilan klarifikasi terhadap warga, dasar penggeseran tugboat, serta koordinasi yang dilakukan dengan KSOP sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penanganan aspek keselamatan pelayaran.

Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan yang tidak seimbang dalam penegakan hukum.

Kejelasan dari seluruh pihak juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ditpolairud Polda Kalbar, KSOP Pontianak, pemilik TB PSL FRANK, nahkoda kapal, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Narasumber:Rama dan warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *