Pontianak – 3-July-2026 tajuk tajam new.com
Tim media melakukan penelusuran terhadap dokumen administrasi badan hukum PT Palopo Indah Raya yang telah memperoleh pengesahan Nomor AHU-0068716.AH.01.02 Tahun 2024, dengan alamat di Jalan Ahmad Yani, Komplek Mega Mall Blok E Nomor 46-17, RT 005/RW 010, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh tim media, tercantum nama Sudianto, yang juga dikenal dengan nama Aseng, sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut.
Informasi ini mendorong tim media melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aset-aset yang diduga berkaitan dengan pihak yang bersangkutan.
Di sisi lain, tim media memperoleh informasi mengenai struktur pengurus PT Bintang Arwana,
yakni Yulius Aho sebagai Direktur,
Ricky Halim sebagai Komisaris,
dan Sudianto (Aseng) sebagai Komisaris Utama.
Berangkat dari data tersebut, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status PT Palopo Indah Raya,
khususnya apakah perusahaan tersebut termasuk dalam objek penelusuran aset oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau tidak.
Hingga saat ini, menurut hasil penelusuran tim media, belum terdapat informasi resmi yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah dilakukan penyegelan atau tindakan hukum lainnya oleh penyidik.
Publik, khususnya masyarakat Kalimantan Barat, mempertanyakan kejelasan status perusahaan tersebut apabila benar terdapat penyertaan saham atau kepentingan usaha dari Sudianto alias Aseng.
Masyarakat berharap adanya penjelasan resmi agar tidak berkembang berbagai spekulasi di ruang publik.
Perlu ditegaskan bahwa keberadaan nama seseorang sebagai pemegang saham atau komisaris dalam suatu perusahaan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum, dan setiap tindakan penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia maupun pihak PT Palopo Indah Raya untuk meminta penjelasan mengenai status perusahaan tersebut serta memastikan apakah terdapat langkah hukum yang sedang atau akan dilakukan.
Pemberitaan ini disusun sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Tim media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

