Kejati Kalbar Resmi Luncurkan SIKAWAN DAYAK, Perkuat Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Masyarakat Adat

 

PONTIANAK — 7-Oktober-2026–Tajuk tajam news.com

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi meluncurkan SIKAWAN DAYAK (Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat).

Program tersebut merupakan proyek perubahan yang digagas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Laksmi Indriyah R., S.H., LL.M., dalam rangkaian Diklat PKN II Angkatan XIX Tahun 2026.

Peluncuran SIKAWAN DAYAK berlangsung di Ruang Vicon Lantai 4 Kejati Kalbar, Selasa (6/10/2026), dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan.

Kegiatan tersebut diikuti Wakajati Kalbar, para asisten, koordinator, para kepala seksi, serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat secara virtual.

Dalam sambutannya, Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menegaskan bahwa SIKAWAN DAYAK bukan sekadar peluncuran sebuah program, tetapi merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak, memperoleh perlindungan serta kepastian atas hak keperdataannya.

“Program ini merupakan bentuk perubahan untuk meningkatkan pelayanan publik secara sinergis bersama dengan Dinas Dukcapil, ketua dewan adat/pemangku adat, pengadilan dan stakeholders terkait,” ujar Emilwan.

Menurut Kajati Kalbar, persoalan perkawinan adat yang belum tercatat secara resmi tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif.

Ketiadaan dokumen kependudukan dapat berimplikasi terhadap hak sebagai keluarga serta akses anak dan perempuan terhadap berbagai layanan dasar, termasuk pendidikan, kesehatan dan administrasi kependudukan lainnya.

Melalui SIKAWAN DAYAK, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalbar didorong menjadi penghubung sinergi antara Kejaksaan, Dinas Dukcapil, pengadilan dan pemangku adat.

Langkah tersebut ditujukan untuk mendekatkan layanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat adat, termasuk masyarakat yang tinggal di wilayah pedalaman.

Bukan Stigmatisasi Kesukuan

Kejati Kalbar menegaskan bahwa pencanangan SIKAWAN DAYAK bukan merupakan bentuk stigmatisasi kesukuan.

“Pencanangan SIKAWAN DAYAK bukan merupakan stigmatisasi kesukuan, tetapi bentuk perhatian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat sebagai bagian dari kelompok yang membutuhkan akses pelayanan negara, terutama perempuan dan anak,” tegas Emilwan.

Kajati juga menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan secara resmi memiliki arti strategis karena dapat menjadi pintu masuk bagi terpenuhinya berbagai hak keperdataan.

Selain itu, data yang diperoleh dari proses tersebut dapat menjadi salah satu parameter dalam memahami dan memperkuat perlindungan hak masyarakat adat.

Telah Disosialisasikan di Sejumlah Daerah

Sebelum diluncurkan, SIKAWAN DAYAK telah melalui tahapan sosialisasi di sejumlah daerah, yakni Mempawah, Singkawang dan Sambas.

Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pengadilan, DPRD serta para pemangku adat.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) pada 1 Oktober 2026 di Kejati Kalbar.

Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Gubernur Kalbar serta dukungan Dewan Adat Dayak, akademisi, KPPAD dan unsur terkait lainnya.

Keterlibatan pemangku adat menjadi salah satu kekuatan utama program tersebut.

Pemangku adat diposisikan sebagai jembatan komunikasi antara negara dan masyarakat adat sehingga pelayanan tidak hanya hadir secara administratif, tetapi juga dapat menjangkau masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses.

Kajati Minta Program Tidak Berhenti pada Seremoni

Kajati Kalbar mengajak seluruh jajaran Kejaksaan, Dinas Dukcapil, pemangku adat dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan SIKAWAN DAYAK tidak berhenti pada seremoni peluncuran.

“Mari kita bersama-sama secara terpadu dan berkelanjutan menyelenggarakan SIKAWAN DAYAK sebagai kontribusi nyata dalam melayani kepentingan publik dan masyarakat adat di Kalimantan Barat,” pungkasnya.

Peluncuran SIKAWAN DAYAK sekaligus menegaskan bahwa pelayanan hukum tidak semata-mata hadir ketika terjadi persoalan.

Pelayanan hukum juga diharapkan mampu mencegah persoalan sejak awal, mendekatkan akses negara dan memastikan hak masyarakat, terutama perempuan dan anak, tidak hilang hanya karena keterbatasan dokumen administrasi.

Perlindungan hak perempuan dan anak, penguatan HAM serta pembangunan sumber daya manusia disebut menjadi bagian dari arah kebijakan nasional dalam Asta Cita ke-4, khususnya penguatan peran perempuan.

Masyarakat Dapat Mengakses Layanan SIKAWAN DAYAK

SIKAWAN DAYAK sebagai sebuah sistem terpadu menjadi sarana bagi masyarakat adat Dayak untuk memohon pencatatan perkawinan maupun mengurus dokumen kependudukan lainnya.

Masyarakat dapat mengakses nomor WhatsApp Hotline melalui laman SIKAWAN DAYAK pada situs resmi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Selain itu, pemohon juga dapat memperoleh akses melalui ketua adat setempat maupun Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri.

Pontianak, 6 Oktober 2026

Penkum Kejati Kalbar

I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *